Tekankan Profesionalisme Birokrasi, Bupati Berau Dorong Karier ASN

BERAU — Pemerintah Kabupaten Berau mulai memperkuat arah reformasi birokrasi melalui penerapan manajemen talenta bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Langkah tersebut diproyeksikan untuk menciptakan sistem pengembangan karier yang lebih objektif dan berbasis kompetensi.

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menegaskan penerapan manajemen talenta menjadi bagian penting dalam membangun birokrasi yang profesional dan mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik yang terus berkembang.

Disebutnya, pola pengelolaan ASN tidak lagi hanya berorientasi pada masa kerja, tetapi juga harus mempertimbangkan kemampuan, kapasitas, serta kinerja pegawai.

“Penerapan manajemen talenta ini menjadi perhatian kami agar pengembangan karier ASN benar-benar sesuai kompetensi dan kinerjanya,” ujarnya.

Penguatan sistem tersebut menjadi langkah untuk menjaga birokrasi tetap netral dan terbebas dari kepentingan di luar tugas pelayanan masyarakat.

Ia berharap ASN di lingkungan Pemkab Berau dapat lebih termotivasi meningkatkan kualitas diri karena peluang pengembangan karier akan didasarkan pada capaian kerja dan kemampuan masing-masing.

Selain itu, penandatanganan komitmen bersama yang dilakukan pemerintah daerah disebut sebagai bentuk keseriusan dalam memperbaiki tata kelola sumber daya manusia aparatur.

Pemkab Berau menilai reformasi birokrasi tidak cukup hanya melalui perubahan administrasi, tetapi harus dibarengi pembentukan kultur kerja yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Saya berharap proses penempatan pejabat maupun pengembangan ASN ke depan bisa berjalan lebih transparan dan tepat sasaran,” jelas Sri Juniarsih Mas. (rm/adv/dez)

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI