SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-11 dengan agenda tunggal yang krusial yakni penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2025.
Acara tersebut digelar di Gedung Utama B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Senin (25/5/2026). Hasilnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim kembali berhasil mempertahankan opini tertinggi yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Meskipun sukses mengamankan predikat WTP, penyerahan LHP kali ini dihujani catatan kritis dan rekomendasi tajam dari BPK RI terkait efektivitas penggunaan anggaran di Bumi Etam.
Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK RI, I Nyoman Wara, dalam sambutan resminya di hadapan pimpinan DPRD dan jajaran eksekutif Pemprov Kaltim memberikan apresiasi sekaligus peringatan penting.
“Pencapaian ini menunjukkan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, meskipun terdapat beberapa catatan penting yang memerlukan perhatian serius dari jajaran eksekutif,” ucap I Nyoman Wara di hadapan para anggota dewan.
I Nyoman Wara memaparkan penilaian BPK didasarkan pada empat pilar utama, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI). Dari empat pilar tersebut, ditemukan sejumlah kelemahan tata kelola yang memicu kebocoran anggaran hingga miliaran rupiah.
Salah satu sektor yang menjadi sorotan tajam BPK RI adalah program prioritas bidang pendidikan, yakni Beasiswa Gratispol di bawah naungan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra). BPK menemukan tata kelola yang belum memadai yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,05 miliar yang wajib disetor kembali ke Kas Daerah. Selain itu, ada dana sebesar Rp2,10 miliar yang tidak termanfaatkan sehingga menutup kesempatan bagi calon penerima beasiswa lainnya.
Tidak hanya sektor pendidikan, kebocoran volume pekerjaan ditemukan pada sektor Belanja Modal Infrastruktur. Di bawah pengawasan Dinas PUPR-PERA Kaltim, proyek Jalan dan Irigasi mencatatkan kekurangan volume fisik yang cukup masif, mencapai Rp3,38 miliar. Sementara pada Belanja Gedung di 4 SOPD (termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) ditemukan kekurangan volume senilai Rp1,14 miliar.
Selain belanja daerah, LHP BPK RI menyoroti performa PT. Bank Kaltimtara pada pemeriksaan Semester II 2025. Bank pelat merah kebanggaan masyarakat Kaltim tersebut didesak untuk memperkuat sistem Teknologi Informasi (TI) guna memitigasi risiko serangan siber (cyber attack) demi menjaga kerahasiaan data nasabah, serta mengoptimalkan aplikasi analisis kredit produktif.
Sektor ketahanan pangan tidak luput dari evaluasi. BPK memperingatkan tingginya risiko alih fungsi lahan pertanian produktif akibat belum memadainya ketetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Perda RTRW Kaltim. Regulasi yang belum lengkap terkait potensi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan batuan (MBLB) pun dinilai membuat Kaltim kehilangan potensi pendapatan daerah secara optimal.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menindaklanjuti 1.299 rekomendasi dari total 1.701 rekomendasi BPK untuk periode tahun 2006 sampai dengan 2025. BPK mendorong percepatan penyelesaian sisa rekomendasi untuk menjamin efektivitas hasil pemeriksaan,” urai I Nyoman Wara.
Pada akhir penyampaiannya, Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK RI mengingatkan batas waktu penyelesaian administrasi dan pengembalian kerugian tersebut.
“Batas waktu tindakan rekomendasi adalah 60 Hari Kalender setelah LHP diterima,” jelas I Nyoman Wara menetapkan lini masa penyelesaian.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo





