Dapat WTP, DPRD Bontang Akan Kawal Rekomendasi BPK

BONTANG – Penerimaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Pemkot Bontang menjadikan DPRD Kota Bontang akan mengawal seluruh rekomendasi yang diberikan BPK terkait pengelolaan keuangan daerah.

Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukan berarti tidak ada potensi penyimpangan atau fraud dalam pelaksanaan program pemerintah. Karena itu, DPRD Bontang akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap seluruh catatan dan rekomendasi yang diberikan BPK.

“WTP bukan berarti tidak ada fraud. Yang paling penting adalah bagaimana rekomendasi dari BPK itu dijalankan dan diselesaikan,” kata Andi Faiz.

Ia menjelaskan rekomendasi BPK nantinya menjadi dasar DPRD untuk memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna meminta penjelasan sekaligus memastikan penyelesaian temuan dilakukan sesuai aturan.

Beberapa temuan yang biasa muncul dalam hasil pemeriksaan BPK di antaranya pengembalian anggaran, kelebihan pembayaran, hingga persoalan kelebihan volume pekerjaan.

“Kalau ada rekomendasi pengembalian, kelebihan bayar, atau persoalan volume pekerjaan, itu semua akan kita panggil OPD-nya untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Andi Faiz menyebut mekanisme pengawasan tersebut berbeda dengan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). Dalam LKPJ, DPRD Bontang melakukan pendalaman data secara langsung bersama OPD. Sedangkan dalam hasil pemeriksaan BPK, DPRD tinggal menindaklanjuti rekomendasi yang telah disusun auditor.

“Kalau BPK ini kan sudah ada entry meeting, exit meeting, dan hasil rekomendasinya sudah disajikan. Tugas kita mengawal penyelesaiannya,” jelasnya.

Untuk itu, Andi Faiz berharap seluruh OPD di lingkungan Pemkot Bontang dapat kooperatif dalam menjalankan rekomendasi BPK agar tata kelola pemerintahan semakin baik dan transparan.

“Semua rekomendasi itu akan menjadi acuan untuk perbaikan ke depan supaya pengelolaan anggaran semakin baik dan akuntabel,” jelasnya. (rm/adv)

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI