Dr. Sani Bin Husain Tegaskan SPPG Makan Bergizi Gratis Wajib Dukung UMKM

SAMARINDA – Implementasi program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah kini tengah menjadi sorotan tajam. Berembus isu miring yang menyebutkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selaku dapurnya program MBG, disinyalir masih bergantung pada pasokan dari supplier (penyuplai) skala besar serta produk-produk pabrikan makro.

Kondisi itu memicu kekhawatiran perputaran uang dari program bernilai fantastis tersebut hanya akan dinikmati oleh segelintir korporasi, bukannya rakyat kecil. Menanggapi isu yang meresahkan tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Dr. Sani Bin Husain, angkat bicara dengan nada tegas.

Legislator itu mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam struktur SPPG agar tidak melenceng dari visi awal kepala negara. Menurutnya instruksi presiden sangat gamblang dalam meletakkan sektor ekonomi kerakyatan sebagai pilar utama program ini.

“Terkait adanya isu SPPG yang masih menggunakan produk dari supplier besar atau barang pabrikan, Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda menegaskan perintah Presiden sudah jelas, untuk memprioritaskan UMKM,” kata Dr. Sani, Jumat (29/5/2026).

Dr. Sani sekaligus merupakan politisi senior dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu memaparkan arah kebijakan dari Badan Gizi Nasional (BGN) selaku pemegang otoritas program sebenarnya sudah sangat rigid. SPPG di tingkat daerah dilarang keras menutup pintu bagi para produsen lokal, sekecil apa pun skala usahanya.

Ia menilai apabila SPPG sengaja membatasi diri hanya menerima barang pabrikan dengan alasan kepraktisan, maka esensi dari program pemberdayaan masyarakat akan langsung runtuh.

“Seingat saya arahan BGN sudah jelas bahwa setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak boleh menolak produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) maupun hasil pertanian, peternakan, dan perikanan yang dibawa para petani, peternak dan nelayan kecil ke SPPG,” katanya menjabarkan interkoneksi sektor pangan lokal.

Lebih jauh, Sani memaparkan kehadiran SPPG di setiap wilayah seharusnya berfungsi sebagai agregator sekaligus pembina bagi ekosistem ekonomi di sekitarnya. Pengelola dapur tidak boleh sekadar menjadi konsumen pasif, melainkan harus aktif menjemput bola dan melakukan pendampingan kepada masyarakat.

“Mereka justru harus dirangkul, dibina dan diarahkan untuk menjadi pemasok dapur Makan Bergizi Gratis (MBG),” tambahnya.

Artinya apabila ada standar kualitas atau kuantitas yang belum terpenuhi oleh UMKM setempat, tugas SPPG untuk mengedukasi dan mengarahkan mereka hingga mencapai standar tersebut, bukan malah langsung menolak dan beralih ke distributor besar.

Guna memperkuat argumentasinya, Dr. Sani mengingatkan kewajiban pelibatan usaha lokal itu bukanlah sekadar imbauan moral atau rekomendasi politik tanpa dasar. Komitmen tersebut telah dikunci rapat di dalam regulasi tertinggi yang mengatur jalannya program MBG. Ia mengutip secara spesifik dasar hukum yang wajib dipatuhi oleh seluruh pengelola program dari pusat hingga ke tingkat kelurahan/desa.

“Dalam Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUMDesa,” jelas Dr. Sani.

Dengan adanya payung hukum yang sejelas itu, Sani menilai tidak ada alasan teknis apa pun bagi SPPG di Samarinda untuk mengabaikan potensi lokal. Pelanggaran terhadap poin itu sama saja dengan membangkang terhadap amanat Peraturan Presiden.

Dr. Sani menekankan sejak awal dirancang oleh Presiden Prabowo Subianto, program Makan Bergizi Gratis memiliki fungsi ganda (multiplier effect). Program tersebut tidak hanya dirancang untuk mengatasi masalah stunting dan pemenuhan gizi anak bangsa, tetapi sebagai stimulus raksasa untuk membangkitkan ekonomi arus bawah yang selama ini lesu.

Apabila perputaran rantai pasok pangan dikuasai oleh segelintir pengusaha besar, maka tujuan mulia pemerataan kesejahteraan tersebut tidak akan pernah tercapai.

“Pemerintah mewajibkan SPPG untuk menerima produk UMKM, petani, peternak, dan nelayan kecil agar bisa menggerakkan perekonomian rakyat. Bahkan Presiden Prabowo Subianto benar-benar menekankan hal ini pada saat merancang program MBG ini,” ungkap Sani.

Sebagai legislator yang membidangi urusan ekonomi dan keuangan di Komisi II DPRD Samarinda, Dr. Sani berjanji akan terus mengawal dan mengawasi jalannya rantai pasok itu di lapangan. Ia memberikan peringatan keras kepada seluruh oknum pengelola SPPG agar tidak mencoba-coba bermain mata dengan supplier besar demi keuntungan pribadi.

“Jadi, ingat ya, SPPG, jangan pernah menolak produk petani dan UMKM,” jelas Sani.

Pewarta: Abdi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI