IPN Kaltim Desak Kepastian Nasib PPPK 2022, Minta Perpanjang SK Sampai Usia Pensiun

SAMARINDA – Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong perubahan skema perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru angkatan 2022. Mereka meminta pemerintah tidak lagi menerapkan perpanjangan kontrak secara berkala, melainkan memberikan SK hingga Batas Usia Pensiun (BUP).

Dorongan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD Kalimantan Timur yang membahas perpanjangan SK PPPK Dikmen Kaltim, Selasa, (26/5/2026).

Ketua IPN Kaltim, Ambo Alang, mengatakan usulan tersebut merupakan aspirasi resmi forum DPD IPN Kaltim yang selama ini diperjuangkan bersama para guru PPPK.

“Tanggapan kami, artinya usulan dari forum DPD IPN Provinsi Kalimantan Timur meminta kepada pihak pemerintah agar PPPK angkatan Ditjen tahun 2022 yang akan diperpanjang SK-nya Februari nanti supaya bisa dapat SK sampai batas usia pensiun,” kata Ambo usai rapat.

Menurutnya dukungan terhadap usulan tersebut muncul dari hampir seluruh unsur yang hadir dalam rapat. Mulai DPRD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), PGRI hingga Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP).

IPN bahkan mengaku telah lebih dulu melakukan komunikasi dengan unsur pemerintah di Kantor Gubernur Kaltim sebelum RDP berlangsung.

“Alhamdulillah tadi dari peserta rapat mulai dari PGRI, DPR, pendidikan, BKD semua menyetujui termasuk tim TGUPP dari Pak Gubernur. Sebelum dari sini tadi kami sudah rapat di Kantor Gubernur jam 10 pagi. Beliau juga setuju. Jadi pada dasarnya tinggal dari Pak Gubernur lagi,” ujarnya.

Meski demikian, Ambo menegaskan keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah daerah, khususnya gubernur, terkait kemungkinan penerapan perpanjangan SK hingga usia pensiun di Kaltim.

“Artinya Pak Gubernur bagaimana memberi kebijakan, tergantung lagi apakah batas usia pensiun itu bisa diberlakukan di Kaltim atau seperti apa,” sebutnya.

Ambo menilai peluang penerapan kebijakan tersebut terbuka lebar. Sebab sejumlah daerah disebut telah mulai menerapkannya, termasuk Jawa Timur dan beberapa wilayah di Provinsi Bengkulu.

“Sudah ada beberapa daerah yang memberlakukan. Bahkan ada yang memakai surat edaran gubernur,” katanya.

Ia menilai Kaltim sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) semestinya mampu memberikan kepastian kerja bagi tenaga pendidik.

“Kaltim ini basisnya berada di sekitar IKN. Sangat disayangkan kalau Kaltim belum bisa memberikan penghargaan kepada PPPK supaya mereka merasa nyaman dan tenteram dalam bekerja,” tuturnya.

Menurut Ambo, persoalan perpanjangan kontrak yang terus berulang membuat sebagian guru belum memiliki kepastian masa depan pekerjaan. Kondisi itu dinilai dapat memengaruhi fokus tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya.

“Bagaimana generasi muda bisa dicerdaskan kalau gurunya masih selalu berkotak-katik dengan perpanjangan SK,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, IPN meminta pemerintah menunda pembukaan formasi CPNS baru pada 2027 sebelum nasib PPPK angkatan 2022 memperoleh kejelasan status.

“Kami berharap pemerintah jangan membuka kuota PNS atau CPNS tahun 2027 sebelum nasib PPPK di Kalimantan Timur terutama angkatan 2022 mendapat kejelasan SK batas usia pensiun,” tegasnya.

Meski mayoritas pihak dalam RDP mendukung usulan tersebut, Ambo mengingatkan proses regulasi dan penganggaran tetap harus dilalui sebelum kebijakan diterapkan.

“Nanti masih akan berproses. Pertama mungkin dibahas di DPR lewat kebutuhan anggaran untuk penggunaan tahun 2027. Yang kedua dibahas di tingkat pemerintah. Jadi dua jalur ini harus sinkron dulu baru bisa dilaksanakan,” ujarnya.

IPN menargetkan kepastian kebijakan sudah tersedia sebelum masa perpanjangan SK berikutnya pada Februari 2027.

“Target kami sebelum 2027 kepastian itu harus sudah ada. Sebelum Februari 2027 perpanjangan SK itu harus sudah jelas,” katanya.

Ambo menegaskan para guru memilih menempuh jalur komunikasi dan diplomasi dalam menyampaikan tuntutan.

“Guru ini masyarakat intelektual. Guru bukan berarti tidak tahu demokrasi dan jalur regulasi. Makanya kami menempuh jalur diplomasi seperti ini karena guru itu beretika dan tahu jalur komunikasi,” ucapnya.

Ia berharap pemerintah memberi kepastian masa kerja sekaligus rasa aman bagi para guru PPPK di Kaltim.

“Berikan hak kami, kepastian bekerja, kenyamanan bekerja dan keamanan. Itu yang kami harapkan dari pemerintah,” ungkapnya.

RDP gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD Kaltim sendiri menghadirkan unsur DPRD, BKD, Dinas Pendidikan, PGRI hingga IPN untuk membahas usulan perpanjangan SK PPPK Dikmen Kaltim.

Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota DPRD Kaltim menyatakan dukungan terhadap aspirasi para guru PPPK. Mereka menilai kepastian masa kerja penting diberikan agar tenaga pendidik dapat bekerja lebih tenang dan fokus menjalankan tugas di sekolah.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim menilai persoalan perpanjangan SK yang terus berulang berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan guru PPPK, terutama bagi mereka yang telah mengabdi cukup lama di dunia pendidikan.

“Karena kita ini punya mandatory spending, itu belanja wajib. Harusnya tidak ada persoalan,” kata Agus Suwandy.

Ia menegaskan keberadaan guru PPPK merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang pelaksanaannya berada di daerah. Karena itu, seluruh kepentingan para guru harus diakomodasi pemerintah daerah, termasuk kepastian honorarium, perpanjangan kontrak hingga masa usia pensiun.

“Harus memang diakomodir semua kepentingan ini sehingga tahun depan tidak ada masalah lagi mengenai honor kewajibannya maupun kontraknya, perpanjangan kontraknya, masa usia pensiunnya harus sampai di sana semua,” ujarnya.

Agus menilai pemerintah daerah perlu memiliki data pasti terkait kebutuhan guru SMA dan SMK setiap tahun, termasuk proyeksi pengganti guru yang memasuki masa pensiun di atas usia 60 tahun.

“Sehingga kita tahu per tahun itu berapa kebutuhan guru SMA dan SMK setelah mereka pensiun. Jangan jadi persoalan lagi,” katanya.

Politikus Gerindra itu bahkan meminta pemerintah tidak lagi membuka formasi guru PPPK baru sebelum status PPPK yang ada saat ini memperoleh kepastian.

“Pemerintah kita harapkan tidak lagi mengangkat pegawai guru PPPK untuk tahun ini maupun tahun depan sebelum persoalan status mereka ini selesai,” tegasnya.

Pada RDP tersebut, DPRD Kaltim mendorong agar hasil pembahasan tidak berhenti pada tingkat aspirasi semata, melainkan ditindaklanjuti melalui kajian regulasi dan komunikasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI