Gubernur Tanpa Komitmen Lingkungan di Hari Anti Tambang, Jatam Ingatkan 44 Tahun KPC Merusak Kaltim

SAMARINDA – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar peringatan Hari Anti Tambang di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Jumat (29/05/2026).

Aksi yang berlangsung sejak pukul 09.30 WITA hingga 11.30 WITA itu mengusung seruan ‘44 Tahun KPC Merusak Kaltim’. Massa membawa berbagai poster dan tuntutan terkait dampak industri ekstraktif di Benua Etam.

Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, menyebut kantor gubernur dipilih sebagai lokasi aksi karena dianggap sebagai representasi pemerintah daerah yang selama ini dinilai belum tegas terhadap persoalan tambang.

“Iya, pertama karena kantor gubernur merupakan perwakilan pemerintah di Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Mustari saat diwawancarai di sela aksi.

Menurutnya, tema ‘44 dosa’ yang diangkat dalam aksi bukan sekadar simbolik, melainkan bentuk pengingat atas panjangnya operasi PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kaltim beserta berbagai persoalan yang ditinggalkan.

“Sebenarnya ini titik mula kami ingin melihat dari sisi sejarah bahwa tambang KPC ini sudah beroperasi selama 44 tahun di Provinsi Kalimantan Timur. Dan selama itu juga banyak sekali daya rusak yang diwariskan oleh PT Kaltim Prima Coal,” katanya.

JATAM mengaitkan momentum aksi dengan tragedi lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo yang genap 20 tahun pada 29 Mei 2026. Menurut Mustari, ada benang merah antara kerusakan lingkungan di Kaltim dengan tragedi di Jawa Timur tersebut.

“Makanya kami menghubungkan aksi hari ini dengan situasi yang dihadapi masyarakat di Porong, Sidoarjo. Karena pemain utama dan bandit utamanya adalah Bakrie Group,” tegasnya.

Ia menilai masyarakat selalu menjadi pihak yang menanggung dampak, sementara keuntungan justru dinikmati korporasi.

“Pada akhirnya yang dirugikan tetap masyarakat, sementara yang diuntungkan tetap pemilik perusahaan,” lanjutnya.

Mustari membeberkan dugaan ‘44 dosa’ KPC mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat. Mulai dari persoalan lingkungan hingga konflik agraria.

“Mulai dari perampasan lahan, tunggakan pajak pada tahun 2011, kriminalisasi, perusakan ruang hidup masyarakat, hingga pengusiran masyarakat adat,” ucapnya.

Ia mengatakan berbagai persoalan itu terjadi demi menopang aktivitas industri ekstraktif perusahaan tambang batu bara tersebut.

Dalam kesempatan itu, JATAM Kaltim kembali menyoroti kasus anak-anak yang meninggal di lubang bekas tambang di Kalimantan Timur. Hingga 2026, tercatat sebanyak 52 korban meninggal dunia sejak 2011.

“Sampai hari ini juga belum ada sanksi tegas dari aparat penegak hukum terhadap para pemilik usaha tersebut,” katanya.

Terbaru JATAM kembali melaporkan kasus kematian anak di lubang tambang pada 13 Mei 2026 lalu. Korban disebut meninggal di kawasan konsesi perusahaan Insani Bara Perkasa.

“Kalau dilihat dari sisi pelanggaran, ini jelas sudah menghilangkan nyawa orang akibat kelalaian yang disengaja,” tegas Mustari.

Namun hingga kini, pihaknya mengaku belum memperoleh perkembangan berarti atas laporan yang telah dimasukkan ke aparat penegak hukum.

“Untuk tahun 2026, kami baru memasukkan laporan pada 13 Mei kemarin ke Polresta Samarinda,” kata Mustari.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI