Majelis Etik Ombudsman Segera Putus Nasib Hery Susanto Pekan Depan

JAKARTA — Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia dijadwalkan menyerahkan rekomendasi hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto pada pekan depan. Rekomendasi tersebut akan menjadi dasar bagi pimpinan Ombudsman untuk menentukan langkah selanjutnya.

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, mengatakan proses penyusunan rekomendasi sebenarnya telah rampung. Namun penyampaian hasil pemeriksaan kemungkinan baru dilakukan setelah libur panjang berakhir.

“Hari Senin itu kita sudah siap (rekomendasi) tapi Senin libur juga, maka ya kemungkinan Selasa, Rabu, atau Kamis. Ya, gitu ya. Itu kami serahkan pada keputusan ORI, Ombudsman,” kata Jimly dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Jimly menjelaskan Majelis Etik masih memberikan kesempatan terakhir kepada Hery Susanto untuk menyampaikan tanggapan tertulis sebagai bagian dari hak pembelaan diri sebelum keputusan final diambil.

“Kami masih menunggu jawaban tertulis dari Terlapor atas nama Hery Susanto. Terakhir kami tunggu sampai hari ini,” ujarnya.

Menurut Jimly, proses pemeriksaan etik tidak harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Sebab, mekanisme etik memiliki standar dan prosedur yang berbeda dengan proses peradilan pidana.

“Kalau kita menunggu putusan inkrah dari pengadilan, sampai Mahkamah Agung, sampai PK, maka itu bisa 3-4 tahun, kasihan lembaga Ombudsman nama baiknya, wibawanya, kepercayaan publiknya merosot terus selama dua, tiga, empat tahun,” katanya.

Setelah rekomendasi diserahkan, hasil pemeriksaan akan dibahas dalam rapat pleno pimpinan Ombudsman RI sesuai mekanisme yang berlaku. Dalam kesempatan yang sama, anggota Majelis Etik Ombudsman RI, R. Siti Zuhro, menegaskan pemeriksaan dilakukan secara independen tanpa intervensi pihak mana pun.

Ia menilai momentum itu perlu menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola kelembagaan Ombudsman agar semakin transparan, profesional, dan akuntabel.

Kasus etik tersebut muncul setelah Hery Susanto ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.

Penyidik menduga Hery menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari pihak perusahaan yang tengah menghadapi persoalan terkait kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Saat ini, proses hukum pidana terhadap Hery masih terus berjalan di Kejaksaan Agung.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI