Majelis Etik Ombudsman Temukan Belasan Laporan Terkait Hery Susanto

JAKARTA — Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengungkap adanya belasan laporan yang berkaitan dengan Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto, yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Ketua Majelis Etik ORI, Jimly Asshiddiqie, mengatakan informasi mengenai sejumlah laporan tersebut diperoleh dari hasil penelusuran internal Ombudsman maupun keterangan yang disampaikan Kejaksaan Agung selama proses pemeriksaan etik berlangsung.

Menurut Jimly, terdapat perbedaan jumlah laporan yang diterima dari dua sumber tersebut. Data internal Ombudsman mencatat sekitar 12 laporan, sementara Kejaksaan Agung menyebut jumlahnya mencapai 14 kasus.

“Kalau dari Kejaksaan bilang, kasus yang terjadi sehubungan dengan HS itu kalau dari dalam kami mendapatkan laporan ada 12 kasusnya, banyak sekali. Tapi Jaksa Agung bilang 14 (kasus),” kata Jimly Asshiddiqie dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Meski demikian, Jimly menegaskan sebagian besar laporan tersebut merupakan ranah hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, Majelis Etik tidak akan masuk ke substansi perkara pidana yang sedang berjalan.

Namun ia menilai dugaan pelanggaran hukum umumnya juga memiliki dimensi etik yang perlu ditelaah oleh lembaga.

“99 persen kemungkinan pelanggaran hukum tuh juga melanggar etik,” ujarnya.

Saat ini, Majelis Etik masih menunggu tanggapan tertulis dari Hery Susanto sebagai bagian dari hak pembelaan diri sebelum rekomendasi akhir disusun dan disampaikan kepada pimpinan Ombudsman RI.

Jimly menjelaskan permintaan keterangan tertulis dilakukan karena Hery tidak dapat dihadirkan secara langsung dalam pemeriksaan etik. Kejaksaan Agung disebut tidak memberikan izin bagi tersangka untuk mengikuti proses klarifikasi tatap muka.

“Minggu lalu kami sudah kirim surat karena pertimbangan tidak diizinkan, tidak mungkin diizinkan oleh Kejaksaan, maka kita minta keterangan tertulis,” katanya.

Menurut Jimly, batas waktu penyampaian jawaban tertulis diberikan hingga hari ini. Setelah itu, Majelis Etik akan menggelar rapat untuk merumuskan laporan akhir yang nantinya dibawa ke rapat pleno Ombudsman RI.

“Tinggal hari ini kita tunggu jawaban dari HS tertulis lalu kami akan rapat, selanjutnya kita minta waktu supaya ada pleno untuk finalisasi laporan kami di depan pleno,” ucapnya.

Sebelumnya Majelis Etik telah meminta keterangan sejumlah pihak, mulai dari Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman RI, unsur internal Ombudsman, hingga Kejaksaan Agung.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses klarifikasi dan pengumpulan fakta sebelum pengambilan keputusan terkait dugaan pelanggaran etik yang menyeret nama Hery Susanto.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI