279 Atlet Mahulu Dipersiapkan ke Porprov Kaltim VIII di Paser, Target Bangkit dari Juru Kunci

MAHULU – Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Mahakam Ulu memastikan kesiapan kontingen daerah untuk mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) ke-VIII Kalimantan Timur di Kabupaten Paser, 14 November hingga 27 November 2026 mendatang.

Pada event empat tahunan itu, Mahulu mengirim 279 atlet dari 27 Cabang Olahraga (Cabor) untuk mewakili daerah di ajang olahraga terbesar tingkat provinsi tersebut.

Kabid Pemuda dan Olahraga, Disparpora Mahulu, Joko Tri Kuntoro, mengatakan jumlah atlet merupakan hasil pendataan dan koordinasi bersama KONI Mahulu serta pengurus masing-masing Cabor.

“Yang berangkat ke Porprov ada 279 atlet dari 27 cabang olahraga. Ini merupakan hasil persiapan yang telah dilakukan bersama KONI dan masing-masing pengurus cabang olahraga,” kata Joko Tri Kuntoro, Minggu (31/5/2026).

Keikutsertaan Mahulu kali ini menjadi momentum mengukur perkembangan pembinaan olahraga daerah setelah cukup lama vakum dari kompetisi. Untuk target, Joko mengaku tidak memasang sasaran terlalu tinggi.

Berdasarkan koordinasi dengan KONI Mahulu, target realistisnya cukup memperbaiki peringkat dan keluar dari posisi juru kunci klasemen medali.

“Untuk target, berdasarkan sharing (berbagi) dengan KONI, karena terlalu lama vakum, maka keluar dari posisi juru kunci sudah menjadi target maksimal. Namun kami tetap berharap para atlet mampu memberikan hasil terbaik untuk mengharumkan nama Mahakam Ulu,” katanya.

Saat ini seluruh Cabor sudah mulai program latihan dan pemusatan latihan Training Camp (TC) secara mandiri. Persiapan dimaksimalkan agar atlet tampil lebih siap dan kompetitif di arena pertandingan. (rm/adv/diskominfomahulu)

Pewarta: Ichal
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI