Ketua Komisi A DPRD Bontang Imbau Konsistensi Personel Pembahasan Raperda Harus Berkesinambungan

BONTANG – Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, memberi sejumlah catatan terhadap proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang selama ini berlangsung antara legislatif dan eksekutif.
Dirinya menyoroti pentingnya konsistensi personel yang ditunjuk pemerintah daerah dalam tim pembahasan agar proses legislasi berjalan lebih efektif dan fokus.
Rapat kerja tersebut membahas terkait tanggapan dan jawaban fraksi-fraksi DPRD Kota Bontang terhadap pendapat Wali Kota Bontang atas dua Raperda inisiatif DPRD, sekaligus tanggapan atau jawaban Wali Kota Bontang terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas enam Raperda inisiatif Pemerintah Kota Bontang.
Heri menyampaikan interupsi yang ditujukan langsung kepada Wali Kota Bontang. Dirinya meminta agar aparatur yang ditunjuk untuk terlibat dalam penyusunan dan pembahasan Raperda tidak terus berganti selama proses berlangsung.
Menurutnya pergantian personel yang terlalu sering menyebabkan pembahasan menjadi kurang maksimal karena peserta baru harus kembali diberikan penjelasan terkait substansi yang telah dibahas sebelumnya.
“Jadi saya sampaikan dalam pembentukan perencanaan peraturan daerah, kami mohon izin Bu Wali agar yang ditunjuk dalam tim tidak berubah-ubah, agar bisa fokus pembahasannya,” ucapnya, Jumat (29/5/2026).

Ia menjelaskan keberlanjutan kehadiran personel yang sama sangat penting untuk menjaga kesinambungan pemahaman terhadap materi Raperda. Apabila setiap pertemuan dihadiri oleh orang yang berbeda, maka pembahasan sering kali harus diulang dari awal.

“Kita perlu ulang-ulang ketika yang diikuti itu berubah-ubah yang datang saat pembahasan,” tambahnya.

Heri menilai kondisi tersebut tidak hanya menyita waktu, tetapi berpotensi akan memperlambat penyelesaian pembahasan berbagai regulasi yang menjadi kebutuhan daerah. (rm/adv)

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI