Transfer Pusat Mandek, Pemkab Kukar Tahan Proyek dan Belanja Daerah

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memilih menahan pelaksanaan sejumlah proyek dan kegiatan yang melibatkan pihak ketiga meski tahun anggaran 2026 telah memasuki pertengahan tahun. Langkah tersebut diambil karena transfer dana dari pemerintah pusat belum berjalan optimal.

Kebijakan itu menjadi bagian dari strategi kehati-hatian Pemkab Kukar dalam menjaga kesehatan fiskal daerah di tengah ketidakpastian pendapatan dan kondisi ekonomi yang masih dinamis.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengatakan pemerintah daerah sengaja belum menggenjot pelaksanaan kegiatan agar tidak menimbulkan persoalan keuangan pada akhir tahun anggaran.

Menurut Aulia, Pemkab Kukar saat ini memprioritaskan kepastian ketersediaan anggaran sebelum proyek dan kegiatan dijalankan. Pemerintah tidak ingin pekerjaan sudah berjalan, namun dukungan pendanaan belum tersedia secara memadai.

“Nah kalau sekarang kebijakan yang kita ambil, karena kita tidak ingin menyisakan utang di akhir tahun, adalah kita memastikan uang itu masuk dulu, baru kita progres untuk pelaksanaan kegiatannya,” ujar Aulia, Minggu (31/5/2026).

Ia mengungkapkan hingga memasuki Juni 2026, dana transfer yang diterima Kukar dari pemerintah pusat baru mencapai sekitar 23 persen. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor utama yang membuat sejumlah proyek dan kegiatan belum dimulai.

Pemerintah daerah ingin memastikan setiap pekerjaan yang dilaksanakan benar-benar memiliki dukungan anggaran yang cukup. Dengan begitu, kontraktor maupun pelaksana kegiatan dapat bekerja tanpa dibayangi risiko keterlambatan pembayaran.

“Kedua, kita ingin memastikan bahwa setiap kegiatan yang terlaksana itu dananya tersedia. Sampai sekarang, di bulan Juni ini, kita menerima transfer sekitar 23 persen dari pemerintah pusat. Nah, ini yang kita pastikan, bahwa uangnya tersedia sehingga teman-teman juga bekerja di lapangan bisa tenang,” katanya.

Selain faktor transfer dana, Pemkab Kukar masih mencermati perkembangan ekonomi global yang dinilai berpengaruh terhadap pelaksanaan proyek pembangunan di daerah.

Salah satu perhatian pemerintah daerah adalah pergerakan harga minyak dunia dan nilai tukar dolar Amerika Serikat. Kedua indikator tersebut dinilai berdampak langsung terhadap harga material konstruksi yang digunakan dalam berbagai proyek.

Aulia menjelaskan pemerintah tidak ingin harga satuan yang digunakan dalam perencanaan proyek jauh berbeda dengan kondisi riil di lapangan. Apabila hal itu terjadi, kontraktor berpotensi mengalami kerugian dan pelaksanaan pekerjaan bisa terganggu.

“Pertama, kita masih memantau harga minyak dunia dan harga dolar untuk memastikan harga material di harga satuan kita itu sesuai dengan kondisi di lapangan. Kasihan teman-teman kontraktor kalau seandainya harga satuan itu tidak sesuai,” ujarnya.

“Nanti yang ada rugi atau pekerjaan-pekerjaan akan terkendala,” lanjutnya.

Untuk itu di tengah kondisi tersebut, Pemkab Kukar terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi sejumlah sektor potensial.

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pemerintah saat ini melakukan identifikasi terhadap sejumlah sumber penerimaan yang masih dapat dimaksimalkan. Di antaranya pajak kendaraan bahan bakar bermotor, pajak alat berat, hingga pajak air permukaan.

Pada APBD 2026, target PAD Kukar ditetapkan sekitar Rp1,1 triliun. Namun berdasarkan proyeksi sementara, realisasi pendapatan diperkirakan berada di kisaran Rp800 miliar.

Karena itu, Pemkab Kukar berencana melakukan evaluasi menyeluruh setelah semester pertama berakhir. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar untuk melakukan penyesuaian belanja daerah agar selaras dengan kemampuan pendapatan yang tersedia.

“Jadi nanti setelah bulan Juni, kita akan melaksanakan evaluasi satu semester. Nah di situ kita akan bikin adjustment, kita akan bikin penyesuaian sesuai dengan proyeksi pendapatan dan dana transfer yang dimiliki oleh pemerintah daerah itu sendiri,” jelasnya.

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI