Evaluasi Transportasi, Wabup Berau Minta Pemisahan Barang dan Penumpang

BERAU – Meningkatnya mobilitas masyarakat dan wisatawan menuju kawasan kepulauan di Kabupaten Berau mendorong pemerintah daerah untuk mengevaluasi layanan transportasi laut.

Salah satu perhatian utama adalah masih bercampurnya angkutan penumpang dan barang dalam satu armada speedboat reguler.

Persoalan tersebut menjadi sorotan Wakil Bupati Berau, Gamalis. Ia mengatakan transportasi laut merupakan urat nadi konektivitas Berau, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan kepulauan.

Selain itu, sektor tersebut menjadi penopang utama pariwisata yang terus berkembang di destinasi unggulan seperti Maratua, Derawan, dan Tanjung Batu.

“Kalau kita lihat, mobilitas masyarakat dan wisatawan saat libur cukup tinggi. Ini harus diimbangi dengan pelayanan transportasi yang baik, terutama dari sisi keselamatan dan kenyamanan penumpang,” ujarnya.

Gamalis menilai masih ada sejumlah aspek yang perlu dibenahi. Salah satunya terkait penataan muatan dalam armada penyeberangan yang hingga kini masih mengangkut penumpang dan barang secara bersamaan.

“Barang–barang besar di dalam kabin juga bisa membahayakan pelayaran kalau tidak ditata dengan baik,” ucapnya.

Lebih lanjut, Gamalis mendorong pelaku usaha transportasi laut untuk mulai memikirkan konsep pemisahan armada penumpang dan armada logistik agar pelayanan dapat berjalan lebih optimal.

“Ke depan mungkin perlu dipikirkan pemisahan angkutan penumpang dan barang. Karena sekarang wisatawan juga semakin banyak, termasuk wisatawan asing yang membawa perlengkapan diving dan barang bawaan cukup besar,” katanya.

Menurutnya langkah tersebut tidak hanya akan meningkatkan kenyamanan penumpang, tetapi juga mendukung citra pariwisata Berau sebagai destinasi kelas dunia yang mengutamakan standar pelayanan dan keselamatan.

“Saya berharap peningkatan kualitas transportasi laut bisa berjalan seiring dengan pertumbuhan sektor pariwisata,” jelasnya. (rm/adv/dez)

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI