Dua Raperda Inisiatif DPRD, Fraksi Amanat Bergelora Beri Apresiasi Respons Pemkot

BONTANG – Anggota DPRD Kota Bontang dari Fraksi Amanat Demokrat Bergelora, Sumardi, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang yang dinilai memberikan respons positif terhadap dua Raperda inisiatif DPRD.

Rapat Kerja DPRD Kota Bontang 2026 berlangsung dinamis dalam agenda penyampaian tanggapan dan jawaban fraksi-fraksi DPRD, terhadap pendapat Wali Kota Bontang atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD. Serta tanggapan Wali Kota terhadap enam Raperda usulan Pemerintah Kota Bontang.

“Fraksi Amanat Demokrat Bergelora sangat mengapresiasi sikap pemerintah daerah Kota Bontang yang menyambut baik kedua Raperda ini, sebagai bentuk semangat bersama dalam pembangunan daerah,” ujar Sumardi.

Dua Raperda yang menjadi perhatian dalam rapat tersebut adalah Raperda tentang Kepemudaan dan Raperda tentang, Penanggulangan Bencana Industri di Kota Bontang 2026.

Menurut Sumardi, kedua regulasi tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Raperda Kepemudaan dinilai penting sebagai dasar penguatan peran generasi muda dalam pembangunan. Sementara Raperda Penanggulangan Bencana Industri dibutuhkan untuk, meningkatkan kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi potensi risiko industri.

“Sebagai kota industri yang memiliki peran penting di Kaltim, Bontang membutuhkan regulasi yang kuat untuk mengantisipasi, berbagai potensi bencana industri yang dapat terjadi,” kata Sumardi.

Dirinya menegaskan secara umum fraksinya memahami jawaban yang disampaikan Wali Kota Bontang masih berada pada tataran kebijakan. Oleh karena itu, Fraksi Amanat Demokrat Bergelora bersedia melanjutkan pembahasan lebih mendalam pada tahap teknis melalui komisi, gabungan komisi, maupun panitia khusus DPRD Bontang bersama tim pemerintah daerah.

“Kami berharap pembahasan Raperda ini dapat segera dilaksanakan agar dapat menjadi landasan regulasi yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kota Bontang,” jelasnya. (rm/adv)

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI