Raperda Penanggulangan Bencana Kawasan Industri Jadi Perhatian Fraksi PKB Terkait Korban

BONTANG – Pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Bontang memberikan penekanan pada aspek pemulihan pasca bencana.

Saat rapat kerja, PKB menilai sebagai kota industri Kota Bontang memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi terhadap potensi bencana yang berasal dari aktivitas industri.

Karena itu, regulasi yang tengah dibahas tidak hanya perlu mengatur penanganan saat terjadi bencana, tetapi harus menjamin proses pemulihan bagi masyarakat yang terdampak.

Fraksi PKB, M. Yusuf, mengatakan korban bencana industri tidak hanya mengalami kerugian fisik maupun material, tetapi berpotensi mengalami trauma psikologis yang dapat berdampak jangka panjang apabila tidak ditangani secara serius.

“Fraksi PKB mendorong agar Raperda ini turut mengatur kewajiban perusahaan industri untuk bertanggung jawab terhadap pemulihan sosial dan psikologis masyarakat melalui layanan trauma healing, pendampingan psikososial, serta layanan kesehatan mental,” jelasnya saat rapat kerja DPRD Bontang.

PKB menilai keterlibatan perusahaan dalam proses pemulihan pasca bencana merupakan bentuk tanggung jawab moral dan sosial, kepada masyarakat yang berada di sekitar kawasan industri. Oleh sebab itu, aspek kesehatan mental perlu mendapat perhatian yang sama pentingnya dengan pemulihan infrastruktur, maupun kerugian ekonomi.

Selain menyoroti upaya pemulihan, Fraksi PKB mengingatkan pentingnya langkah-langkah pencegahan, guna meminimalkan risiko terjadinya bencana. Pada pandangannya setiap perusahaan industri harus memiliki sistem mitigasi risiko yang jelas dan terukur.

Langkah tersebut mencakup pemetaan potensi bahaya, penyediaan sistem peringatan dini, pelaksanaan simulasi tanggap darurat secara berkala, hingga keterlibatan aktif perusahaan dalam memberikan edukasi kebencanaan, kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri.

“PKB berharap Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri tidak hanya menjadi instrumen penanganan saat terjadi keadaan darurat, tetapi juga mampu menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat, mulai dari tahap pencegahan, penanggulangan, hingga pemulihan pasca bencana,” jelas Yusuf. (rm/adv)

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI