Pertimbangan dan Alasan Hakim Memerintahkan Polisi Lanjutkan Kasus Andrie

JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus harus terus dilanjutkan demi menjamin keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia bagi korban.

Pertimbangan tersebut menjadi dasar hakim mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) terhadap Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dalam putusannya, hakim menyatakan tidak sependapat dengan dalil pemohon yang menyebut terjadi penundaan penanganan perkara secara berlarut. Namun demikian, majelis menilai proses hukum tetap perlu diteruskan hingga tuntas.

“Sebaiknya demi hukum dan keadilan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia, khususnya korban, Termohon dalam hal ini Ditreskrimum Polda Metro Jaya harus melanjutkan proses hukum secara tuntas hingga ada kepastian hukum,” ujar Hakim Suparna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

Menurut hakim, tujuan utama penegakan hukum bukan sekadar menjalankan prosedur, melainkan menghadirkan keadilan, menemukan kebenaran, serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, setiap proses hukum harus tetap berpegang pada prinsip keadilan sosial, keadilan moral, dan keadilan berdasarkan hukum.

“Tujuan akhir dari proses penegakan hukum dan proses peradilan adalah untuk menentukan keadilan, kebenaran, dan manfaat dari penegakan hukum tersebut,” kata hakim.

Majelis menekankan aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan hukum tetap memberikan perlindungan kepada setiap warga negara. Dalam konteks tersebut, lembaga praperadilan berfungsi sebagai mekanisme kontrol terhadap tindakan aparat agar tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

“Sejalan dengan tuntutan reformasi dan paradigma dalam penyelenggaraan peradilan, maka sesungguhnya peran dan tugas aparat penegak hukum adalah mengembalikan fungsi dan tujuan penegakan hukum agar tidak kehilangan kekuatannya dalam memberikan perlindungan hukum bagi semua orang,” ujar hakim.

Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis menyimpulkan bahwa permintaan pemohon agar proses hukum terus berjalan layak untuk dikabulkan. Hakim menegaskan kepastian hukum menjadi alasan utama agar perkara tersebut tidak berhenti di tengah jalan.

“Karena alasan hukum dan demi kepastian hukum, maka patut untuk dikabulkan,” kata hakim.

Putusan itu sekaligus menegaskan bahwa meski proses hukum terhadap empat anggota TNI telah berjalan di peradilan militer, aparat penegak hukum tetap berkewajiban menuntaskan seluruh aspek perkara guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI