SAMARINDA – Polemik pengajuan Hak Angket terhadap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali memanas menjelang agenda rapat paripurna DPRD Kaltim yang dijadwalkan pada 10 Juni 2026 pukul 09.00 WITA.
Melihat di tengah ketidakpastian nasib usulan tersebut, Pengamat Politik sekaligus Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai sikap DPRD Kaltim selama ini justru menunjukkan kecenderungan untuk menghindari fungsi pengawasan.
Dalam wawancara, Selasa (2/6/2026), Herdiansyah mengaku tidak terkejut dengan berbagai manuver yang dinilai mengarah pada upaya menunda atau bahkan menggagalkan pembahasan Hak Angket.
Menurutnya gejala tersebut sudah terlihat sejak DPRD Kaltim menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim beberapa waktu lalu. Penerimaan LKPJ itu dianggap menjadi sinyal bahwa mayoritas anggota dewan lebih memilih memberi legitimasi kepada pemerintah daerah ketimbang menindaklanjuti berbagai persoalan yang sebelumnya dipersoalkan melalui wacana Hak Angket.
“Kalau melihat polanya dari kemarin memang sudah kelihatan. Tidak terlalu mengagetkan. Ketika mereka menerima LKPJ, itu seperti melegitimasi hal-hal yang sebelumnya dipersoalkan dalam angket,” katanya.
Ia menilai situasi tersebut memperlihatkan wajah politik DPRD Kaltim yang lebih sarat kompromi dibanding keberpihakan kepada kepentingan publik. Bahkan menurutnya selama ini lembaga legislatif daerah cenderung berdiri bersama pemerintah ketimbang bersama masyarakat yang menginginkan transparansi dan akuntabilitas.
Herdiansyah menanggapi pernyataan Gubernur Kaltim yang sebelumnya menyebut Hak Angket perlu dijalankan. Baginya pernyataan itu sulit dipercaya apabila partai pendukung pemerintah, khususnya Golkar, tidak menunjukkan sikap yang sejalan.
“Publik akan sulit percaya kalau gubernur mengatakan mendukung hak angket, tetapi partainya sendiri tidak menjalankan sikap yang sama,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut alasan perlunya Hak Interpelasi sebelum Hak Angket sebagai bentuk penguluran waktu. Menurut Herdiansyah dasar penggunaan Hak Angket sudah cukup kuat sehingga tidak ada alasan untuk kembali memulai dari tahapan interpelasi.
“Pertanyaannya sederhana, kenapa mereka tidak mau hak angket? Dorongan interpelasi itu justru terlihat sebagai cara menunda proses angket,” tegasnya.
Lebih jauh, dirinya mengkritik langkah DPRD Kaltim yang berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri terkait mekanisme Hak Angket. Menurutnya tindakan itu menunjukkan ketidakpercayaan DPRD terhadap tata tertib yang mereka susun sendiri.
“Mereka membuat aturan, membuat tata tertib, tetapi ketika harus menjalankan justru bingung dan meminta penjelasan ke luar. Itu menunjukkan ada persoalan dalam pemahaman fungsi dan kewenangan mereka sendiri,” katanya.
Dalam pandangannya, problem mendasar yang selama ini menghambat fungsi pengawasan DPRD adalah kuatnya relasi politik kekerabatan antara elite legislatif dan eksekutif. Kondisi itu membuat pengawasan tidak berjalan optimal karena lebih banyak diwarnai kompromi politik.
Ia menilai momentum Hak Angket sesungguhnya menjadi kesempatan bagi publik untuk melihat secara jelas posisi politik masing-masing anggota DPRD.
“Ini momentum bagi masyarakat untuk menilai wajah sebenarnya DPRD. Apakah mereka berdiri bersama rakyat atau lebih memilih berdiri bersama kekuasaan,” ujarnya.
Meski begitu, Herdiansyah menegaskan sekalipun Hak Angket nantinya gagal dibahas atau tidak berlanjut, proses yang telah berjalan tetap memiliki arti penting. Setidaknya DPRD Kaltim mendapat pengalaman mengenai penggunaan hak konstitusional yang dimiliki lembaga legislatif.
Selain itu, ia berharap kegagalan Hak Angket dapat menjadi pemicu lahirnya kekuatan oposisi yang lebih jelas di DPRD Kaltim. Namun ia mengakui peluang itu masih dipenuhi tanda tanya mengingat sebagian partai politik dinilai masih bersikap pragmatis.
Sementara itu, menjelang rapat paripurna yang dijadwalkan pada 10 Juni 2026, beredar informasi Aliansi Rakyat Kaltim tengah mempersiapkan Aksi Jilid III untuk mengawal nasib Hak Angket di DPRD Kaltim. Aksi tersebut disebut-sebut akan menjadi lanjutan tekanan publik agar DPRD tidak lagi menunda pembahasan usulan yang sebelumnya telah mendapat dukungan sejumlah anggota dewan.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo





