JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang tengah diusut oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dadan terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat digiring menuju mobil tahanan, Rabu (3/6/2026).
Hingga kini Kejaksaan Agung belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara yang menjerat Dadan maupun peran yang diduga dimainkan dalam kasus tersebut. Penyidik masih mendalami sejumlah dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan BGN.
Berdasarkan informasi yang beredar, penyidikan mengarah pada dugaan korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di BGN. Selain itu, aparat menelusuri indikasi praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau lokasi pembangunan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebelum penetapan tersangka dilakukan, tim penyidik Jampidsus diketahui telah menggeledah kantor BGN di Jakarta Pusat dan menyita sejumlah barang bukti. Penggeledahan disebut berlangsung pada dini hari, hanya beberapa jam setelah Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Dadan dari jabatannya.
Pada perombakan tersebut, Presiden memberhentikan dua Wakil Kepala BGN yakni Brigjen Pol Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung. Posisi Kepala BGN kemudian dipercayakan kepada Nanik S. Deyang, sementara Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono ditunjuk sebagai Wakil Kepala BGN.
Dari pantauan di Kejaksaan Agung, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung tampak mengenakan rompi tahanan yang sama dengan Dadan. Keduanya diduga telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan oleh penyidik.
Meski demikian, Kejaksaan Agung belum menjelaskan apakah ketiga mantan pimpinan BGN tersebut dijerat dalam perkara yang sama atau terdapat konstruksi kasus yang berbeda. Penyidik dijadwalkan memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo





