Rumor Nikah Siri ASN Beredar Luas, Sekkab Berau Sebut Pemeriksaan Tidak Bisa Berdasar Isu

BERAU – Merebaknya isu dugaan perselingkuhan hingga pernikahan siri yang menyeret pelaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau mendapat perhatian publik.

Namun hingga kini pemerintah daerah belum dapat mengambil langkah pemeriksaan karena belum adanya laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, menegaskan setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN harus didukung dengan laporan dan bukti awal yang jelas.

“Kita tidak bisa bertindak kalau hanya berdasarkan isu atau kabar yang beredar di masyarakat maupun media sosial,” katanya.

Ia berharap pihak yang merasa dirugikan, baik istri, keluarga maupun pihak lain yang memiliki kepentingan langsung dapat menyampaikan laporan secara resmi kepada instansi terkait agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita berharap seandainya ada pihak yang merasa dirugikan terkait dengan rumah tangga, ada laporan resmi dari yang bersangkutan, baik dari istrinya maupun keluarganya,” ujarnya.

Said mengungkapkan hingga saat ini belum ada satu pun laporan yang masuk ke pemerintah daerah terkait isu tersebut. Kondisi itu membuat informasi yang beredar masih sebatas rumor yang belum dapat diverifikasi kebenarannya.

“Kalau tidak ada laporan, akhirnya hanya menjadi rumor dan isu yang berkembang. Sementara sampai saat ini tidak ada satu pun yang melapor,” ujarnya.

Ia menjelaskan BKPSDM maupun Inspektorat Berau memiliki mekanisme dan prosedur yang harus dipatuhi dalam melakukan pemeriksaan terhadap ASN.

“Jadi pemeriksaan tidak bisa sembarangan tanpa dasar hukum yang jelas,” ucapnya.

Menurutnya tindakan memanggil atau memeriksa seseorang hanya berdasarkan desas-desus berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru bagi pemerintah daerah. Selain dinilai tidak profesional, langkah tersebut dapat dianggap sebagai tindakan yang melanggar hak seseorang.

Untuk itu, pemerintah daerah menegaskan setiap proses pemeriksaan harus diawali dengan adanya bukti permulaan yang cukup.

Apabila laporan resmi beserta bukti pendukung telah diterima, maka instansi terkait akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

“Harus ada bukti awal. Pemeriksaan tidak bisa dilakukan hanya karena isu yang berkembang tanpa dasar yang jelas,” ungkap Said. (rm/adv/dez)

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI