Dugaan Penggelembungan Pengadaan di BGN, Motor Listrik hingga Rp1 T

JAKARTA — Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional (BGN) yang menyeret tiga mantan petinggi lembaga tersebut sebagai tersangka.

Ketiga tersangka yakni mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

“Sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).

Penyidik menemukan sejumlah proyek pengadaan yang diduga bermasalah. Salah satunya pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp1 triliun.

Selain itu, Kejaksaan menemukan dugaan mark up pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Dugaan serupa ditemukan dalam pengadaan lebih dari 31 ribu unit tablet dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

“Ada juga pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up. Selain itu, pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga,” ujar Syarief.

Tidak hanya terkait proyek pengadaan, penyidik mendalami dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada sejumlah yayasan yang memiliki keterkaitan dengan para tersangka. Dari praktik tersebut, para tersangka diduga memperoleh insentif harian dengan nilai yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Atas perbuatannya, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Bahwa para tersangka tersebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Syarief.

Saat ini ketiga tersangka telah resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan. Kejaksaan Agung masih terus mendalami aliran dana, besaran kerugian negara, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI