JAKARTA — Kejaksaan Agung memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menelusuri sejumlah yayasan yang diduga memiliki hubungan dengan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).
Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pembangunan dan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya tengah mendata yayasan-yayasan yang diduga memperoleh akses sebagai mitra BGN meski tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami akan koordinasi dengan BGN karena sekarang kami sedang menginventarisir mana yayasan-yayasan yang terafiliasi yang tidak berhak untuk menerima atau sebagai mitra dari BGN,” kata Syarief, Rabu (3/6/2026).
Menurut penyidik, mekanisme program mengharuskan pembangunan dan pengelolaan SPPG dilakukan oleh yayasan yang berafiliasi dengan lingkungan sekolah penerima manfaat. Namun dalam praktiknya, sejumlah yayasan yang diduga terkait dengan para tersangka tetap memperoleh persetujuan melalui proses verifikasi.
Kejaksaan menduga para tersangka memberikan perlakuan khusus agar yayasan tertentu dapat lolos sebagai mitra pelaksana program MBG. Dari skema tersebut, yayasan-yayasan tersebut disebut memperoleh keuntungan dari insentif operasional yang diberikan kepada setiap dapur gizi yang beroperasi.
Syarief menjelaskan hubungan antara yayasan dan para tersangka tidak selalu tercatat secara langsung atas nama mereka.
“Bentuk afiliasinya adalah berarti yayasan-yayasan itu adalah bisa dibilang milik, ya, milik melalui orang lain. Ya, itu yang dimaksud terafiliasi seperti itu kurang lebih. Milik menggunakan orang lain atau dikendalikan oleh para tersangka,” ujarnya.
Selain menyoroti pengelolaan SPPG, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Ketiga tersangka diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan kebutuhan pengadaan tidak sesuai kondisi operasional Program Makan Bergizi Gratis.
Sejumlah pengadaan yang menjadi temuan penyidik antara lain 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga mengalami penggelembungan harga.
“Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelas Syarief.
Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo





