BONTANG – Pemanfaatan bahu jalan dalam kepentingan operasional membuat anggota Komisi C DPRD Bontang, Bonnie Sukardi, meminta pelaku usaha untuk paham terhadap pemanfaatannya. Ia menyoroti terkait pelaku usaha yang berada di Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Menurut Bonnie, penggunaan fasilitas umum tersebut harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat terutama bagi pengguna jalan.
Bonnie mengatakan setiap aktivitas yang menggunakan bahu jalan, semestinya memiliki izin dari instansi terkait. Karena itu, Komisi C DPRD Kota Bontang akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan legalitas penggunaan ruang publik tersebut.
“Adanya aktivitas yang memakai bahu jalan seharusnya ada izin. Pastinya kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan untuk melakukan konsultasi, termasuk dengan pemilik usaha terkait perizinan dan hal-hal lainnya,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Ia menegaskan bahu jalan merupakan bagian dari fasilitas publik yang diperuntukkan bagi kepentingan lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. Karena itu, pemanfaatannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan tanpa memperhatikan aturan yang berlaku.
Bonnie mengatakan penggunaan bahu jalan oleh aktivitas usaha berpotensi mengurangi ruang bagi pengguna jalan dan dapat menimbulkan gangguan, terhadap kelancaran lalu lintas apabila tidak diatur dengan baik.
“Itu tentunya telah mengambil hak pengguna jalan. Karena itu perlu ada kejelasan terkait perizinan dan pengawasannya agar tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.
Untuk itu Komisi C DPRD Kota Bontang berencana melakukan koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait untuk meninjau kondisi di lapangan. Serta memastikan seluruh aktivitas usaha yang memanfaatkan ruang publik berjalan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
“Sehingga kepentingan pelaku usaha tetap dapat tetap berjalan, tanpa mengabaikan hak dan keselamatan pengguna jalan,” jelasnya.(rm/adv)
Editor: Yahya Yabo





