Gunakan Bahu Jalan, Komisi C DPRD Bontang Akan Tinjau Langsung Kedai Kopi Pinggir Jalan

BONTANG – Pemanfaatan bahu jalan yang diduga digunakan untuk usaha membuat Komisi C DPRD Kota Bontang akan menjadwalkan kunjungan lapangan langsung. Hal itu untuk mengetahui situasi lapangan secara langsung di Kelurahan Tanjung Laut Indah.

Rencana tersebut muncul setelah adanya laporan dan keluhan masyarakat terkait penggunaan bahu jalan yang dinilai mengganggu hak pengguna jalan. Serta berpotensi menimbulkan masalah lalu lintas.

Anggota Komisi C DPRD Bontang, Bonnie Sukardi, menjelaskan persoalan tersebut akan menjadi perhatian. Pihaknya dan dapat dijadikan bahan evaluasi melalui kunjungan lapangan bersama instansi terkait.

“Itu bisa jadi masukan bagi kami untuk nantinya melakukan sidak. Itu juga harus dijadikan sebagai sidak gabungan, seperti Satpol PP sebagai penegak perda. Perizinan juga harus ada di situ nantinya,” kata Bonnie, Rabu (3/6/2026).

Menurut Bonnie, pantau lapangan nantinya tidak hanya melibatkan DPRD, tetapi termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Perhubungan dan instansi yang berwenang dalam pengawasan perizinan serta penegakan peraturan daerah.

Ia menegaskan setiap pihak yang memanfaatkan ruang publik, termasuk bahu jalan, wajib mematuhi aturan yang berlaku. Penggunaan fasilitas umum tanpa izin yang sesuai berpotensi menimbulkan dampak bagi pengguna jalan dan kepentingan masyarakat luas.

“Intinya siapa pun yang menggunakan bahu jalan harus menghormati aturan yang berlaku. Kalau tidak, pastinya ada sanksi,” tegasnya.

Komisi C DPRD Kota Bontang berharap melalui pantau langsung dan koordinasi lintas instansi, persoalan pemanfaatan bahu jalan dapat ditertibkan sehingga aktivitas usaha tetap berjalan tanpa mengabaikan ketertiban, keselamatan, dan hak pengguna jalan.

Selain itu, langkah tersebut diharapkan dapat memastikan untuk seluruh pelaku usaha di wilayah Kota Bontang telah memenuhi aspek perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. (rm/adv)

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI