Pelaku ASN Kementerian ESDM dan Pihak Swasta Ditahan Kejati Kaltim, Jual Batu Bara Ilegal

SAMARINDA — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menetapkan dua orang tersangka dan langsung melakukan penahanan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan CV ABI yang berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2024.

Kedua tersangka tersebut adalah DM yang merupakan pihak swasta dan AF, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

“Kedua tersangka terlibat dalam modus penjualan batu bara tidak benar (ilegal) yang bukan berasal dari area tambang milik mereka, sehingga mengakibatkan kerugian negara,” ujar Toni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6/2026).

Untuk kelancaran proses penyidikan, Kejati Kaltim langsung melakukan penahanan terhadap DM dan AF selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 3 Juni 2026. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Samarinda.

Toni menjelaskan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif sesuai dengan Pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Alasan Objektif: Pasal yang disangkakan kepada para tersangka memiliki ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Alasan Subjektif: Adanya kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana serupa.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.

Untuk itu dakwaan Primair Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara dakwaan Subsidair Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hingga saat ini, Tim Penyidik Pidsus Kejati Kaltim masih terus melakukan pendalaman untuk menghitung secara pasti total kerugian negara yang ditimbulkan dari aktivitas korupsi pertambangan tersebut. Ditengarai keterlibatan pelaku kementerian mempermudah jalannya administrasi penjualan batu bara ilegal selama hampir empat tahun lamanya.

Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI