Dinkes Kaltim Batasi Kewenangan Dokter Terkait Kasus Pemasangan Ring, Kemenkes Akan Audit Layanan

SAMARINDA – Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah tegas menyusul adanya pengaduan masyarakat terkait layanan pemasangan ring jantung di rumah sakit. Seorang dokter yang menjadi sorotan dalam kasus tersebut untuk sementara dibatasi kewenangannya melakukan tindakan pemasangan ring selama enam bulan ke depan.

Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, mengatakan keputusan itu diambil setelah pihak rumah sakit menindaklanjuti laporan masyarakat melalui serangkaian proses internal.

“Pengaduan masyarakat sudah diproses oleh manajemen rumah sakit, kemudian dibahas bersama komite medik dan komite etik. Dari hasil itu, yang bersangkutan sementara dibatasi kompetensinya untuk tindakan yang dilakukan selama enam bulan ke depan,” ujarnya.

Menurut Jaya, langkah tersebut merupakan bentuk respons nyata terhadap keluhan yang muncul sekaligus upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan.

Selain itu, kasus tersebut mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Dalam waktu dekat, Kementerian Kesehatan akan melakukan audit terhadap layanan kateterisasi laboratorium (cath lab) di rumah sakit terkait.

“Kementerian Kesehatan akan melakukan audit terhadap pelayanan cath lab yang ada di rumah sakit. Mudah-mudahan audit ini dapat memastikan seluruh pelayanan berjalan sesuai standar dan jika ada kekurangan bisa segera diperbaiki,” katanya.

Meski demikian, Jaya menegaskan pelayanan kesehatan di rumah sakit tetap berjalan normal. Pembatasan hanya berlaku terhadap tindakan pemasangan ring yang dilakukan oleh dokter yang bersangkutan.

“Kalau praktik yang lain silakan tetap berjalan. Yang dibatasi adalah tindakan terkait pemasangan ring selama enam bulan sambil menunggu proses audit dan penilaian lebih lanjut,” jelasnya.

Ia menambahkan penentuan ada atau tidaknya pelanggaran profesi secara klinis bukan berada di tangan Dinas Kesehatan melainkan menjadi kewenangan Majelis Disiplin Profesi.

“Nanti akan dilakukan audit kembali dan penilaian oleh Majelis Disiplin Profesi. Mereka yang menentukan apakah ada tindakan yang tidak sesuai dengan standar profesi atau tidak,” ujarnya.

Jaya meminta masyarakat tidak panik dan tetap percaya terhadap layanan kesehatan yang tersedia. Menurutnya rumah sakit masih memiliki sejumlah dokter spesialis jantung yang dapat menangani pasien.

“Kami berharap masyarakat tidak perlu khawatir. Layanan tetap berjalan dan rumah sakit memiliki dokter jantung lain yang dapat memberikan pelayanan kepada pasien,” katanya.

Terkait kemungkinan komunikasi dengan pihak pasien atau keluarga, Jaya menilai hal tersebut merupakan ranah antara rumah sakit dan pasien sebagai pengguna layanan. Sementara Dinas Kesehatan tetap menjalankan fungsi pengawasan kebijakan dan pelayanan publik.

Ia menjelaskan pengawasan teknis di rumah sakit dilakukan oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) dan Dewan Pengawas yang bertugas memastikan mutu pelayanan, keselamatan pasien, serta tata kelola rumah sakit berjalan sesuai ketentuan.

“Kalau ada kekurangan tentu harus diperbaiki. Jika ditemukan kesalahan yang berkaitan dengan disiplin profesi, maka prosesnya harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI