Narkoba Merambah Kampung, Wabup Gamalis Minta Kepala Kampung Jadi Garda Terdepan Pencegahan

BERAU – Peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang mulai menjangkau wilayah kampung menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.

Kondisi tersebut dinilai membutuhkan peran aktif seluruh kepala kampung sebagai ujung tombak pengawasan di lingkungan masyarakat.

Wakil Bupati Berau, Gamalis, menegaskan kepala kampung tidak hanya bertugas menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan, tetapi memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas sosial serta keamanan masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Menurutnya ancaman narkoba saat ini tidak lagi terkonsentrasi di kawasan perkotaan. Peredaran barang terlarang tersebut mulai menyasar kampung-kampung, sehingga diperlukan langkah pencegahan yang lebih serius dari pemerintah kampung bersama masyarakat.

“Persoalan narkoba sekarang bukan hanya terjadi di kota. Kampung juga harus waspada karena peredarannya sudah mulai masuk ke berbagai wilayah,” ujarnya.

Gamalis mengatakan kepala kampung memiliki posisi strategis untuk mendeteksi sejak dini potensi penyalahgunaan narkoba. Kedekatan aparat kampung dengan masyarakat dinilai penting dalam membangun pengawasan sekaligus edukasi kepada warga.

Ia mengakui beban tugas kepala kampung saat ini cukup kompleks. Selain menangani persoalan stunting, pembangunan kampung, hingga pengelolaan dana desa yang harus dilakukan secara akuntabel, mereka juga dituntut mampu menjaga lingkungan dari berbagai persoalan sosial.

“Tugas kepala kampung ini sungguh banyak. Ada urusan stunting, ada narkoba, ada juga pengelolaan dana agar tidak terjerat hukum,” katanya.

Meski demikian, Gamalis menegaskan persoalan narkoba harus menjadi salah satu prioritas utama yang tidak boleh diabaikan. Ia meminta seluruh kepala kampung bersikap tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayahnya.

“Saya berharap seluruh kepala kampung dapat mengambil tindakan tegas terhadap pelaku, baik penyebar maupun pemakai. Jangan ada toleransi,” jelas Gamalis. (rm/adv)

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI