Kejaksaan Agung (Kejagung) RI semakin memperluas jangkauan penyelidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menelusuri sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan para mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, memaparkan bahwa tersangka Dadan Hindayana beserta dua wakilnya diduga kuat telah mengintervensi kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk meloloskan yayasan-yayasan “milik” mereka sebagai mitra pelaksana guna mengeruk keuntungan dari insentif operasional dapur gizi.
Selain memonopoli pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tim penyidik juga membongkar temuan adanya dugaan penyimpangan fatal dan penggelembungan harga (markup) dalam proyek pengadaan barang senilai triliunan rupiah. Temuan mencolok tersebut meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1 triliun, puluhan ribu pasang sepatu dan tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang realisasi pengadaannya dinilai sama sekali tidak sesuai dengan kebutuhan operasional Program MBG di lapangan.
Pembaca Setia Radar Media!
Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Media?
Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:
👉 https://koran.radarmedia.id
📱 https://digital.radarmedia.id/rm04jun2026/mobile/
Radar Media – Aktual, Cepat, dan Terpercaya.





