BGN Diguncang Kasus Korupsi, MBG di Kukar Tetap Berjalan

TENGGARONG – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dipastikan tetap berjalan normal meski Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menjadi sorotan akibat kasus korupsi yang menyeret mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana.

Pada tingkat pelaksana daerah, distribusi makanan bagi pelajar masih berlangsung tanpa hambatan. Tidak ada instruksi penghentian maupun penundaan program yang diterima oleh penyelenggara dapur MBG di Kukar.

Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Panjaitan, Idamsyah, mengatakan operasional dapur MBG yang dipimpinnya sejauh ini masih berjalan seperti biasa.

“Di tempat saya tidak ada pengaruh apa pun dan belum ada kendala yang kami hadapi,” kata Idam.

SPPG Panjaitan saat ini melayani lima sekolah di wilayah Tenggarong. Sekolah yang menerima manfaat program tersebut meliputi SD 001 Tenggarong, SD 003 Tenggarong, SD 018 Tenggarong, SMP 1 Tenggarong, dan SMP 2 Tenggarong.

Setiap hari, ribuan paket makanan diproduksi dan didistribusikan kepada para siswa penerima manfaat. Menurut Idam, jumlah paket makanan yang disalurkan mencapai sekitar 3.285 paket per hari.

Distribusi tersebut masih berlangsung secara rutin setiap hari. Hingga saat ini belum ada gangguan operasional yang memengaruhi proses produksi maupun pengiriman makanan ke sekolah.

“Betul. Sampai sekarang distribusi berjalan setiap hari dan belum ada kendala,” ujarnya.

Ia menegaskan belum menerima informasi apa pun terkait kemungkinan penghentian sementara ataupun penundaan distribusi MBG di wilayahnya.

“Sejauh ini saya belum menerima informasi apa pun terkait penghentian ataupun penundaan distribusi,” katanya.

Dalam menjalankan operasional dapur MBG, SPPG Panjaitan menggandeng berbagai pihak lokal sebagai pemasok bahan baku. Kebutuhan dapur diperoleh melalui kerja sama dengan supplier lokal, pelaku UMKM, hingga kelompok tani. Pola tersebut sekaligus membuka ruang keterlibatan pelaku ekonomi lokal dalam mendukung program nasional tersebut.

Dalam melangsungkan operasional program MBG, SPPG Panjaitan yang berada di bawah naungan Yayasan Abata Madrasati Jannati memperoleh dukungan anggaran dari APBN. Dana operasional biasanya dialokasikan secara berkala per minggu dengan skema anggaran telah tersedia terlebih dahulu dan akan kembali ditambahkan ketika alokasi anggaran mulai menipis.

Meski bisa menyampaikan skema anggaran, Idam mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan detail nilai pembelanjaan harian maupun besaran anggaran operasional. Data tersebut berada pada bagian keuangan yang ditangani tim khusus dan akuntan yayasan.

Sistem pengelolaan keuangan telah disusun melalui perencanaan yang jelas, termasuk batas maksimal belanja harian dan kebutuhan operasional lainnya. Karena itu, setiap pengeluaran dilakukan berdasarkan alokasi yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Semua sudah dihitung dan memiliki alokasi anggaran masing-masing. Pengeluaran tidak bisa dilakukan sembarangan karena semuanya mengikuti perencanaan yang telah ditetapkan,” ujar Idam.

Di balik operasional dapur MBG Panjaitan, terdapat 47 relawan yang bekerja dalam berbagai bidang, mulai dari pencucian ompreng, distribusi, pemorsian makanan hingga pengolahan makanan di dapur.

Para relawan menerima honorarium dengan sistem harian, meski pembayaran dilakukan secara mingguan atau dua mingguan. Besaran honor yang diterima tidak sama karena disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan tanggung jawab masing-masing.

“Besarannya disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing pekerjaan,” kata Idam.

Sementara itu, terkait informasi yang sempat beredar mengenai distribusi motor listrik untuk mendukung operasional MBG, Idam mengaku tidak mengetahui adanya realisasi bantuan tersebut di SPPG Panjaitan.

Ia menyebut belum menerima informasi mengenai motor listrik maupun fasilitas kendaraan operasional lainnya dan meminta agar hal tersebut dikonfirmasi kepada pihak yang lebih berwenang.

“Untuk SPPG saya tidak ada motor listrik dan saya juga tidak mengetahui informasi terkait hal tersebut,” ungkapnya.

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI