PHK di Kaltim Tembus 505 Orang, Disnakertrans Waspadai Potensi Ribuan Pekerja Terdampak

SAMARINDA – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kalimantan Timur mulai menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Hingga Mei 2026, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur mencatat sedikitnya 505 pekerja telah terkena PHK akibat kebijakan efisiensi perusahaan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Kaltim, Arismunandar, mengatakan angka tersebut berasal dari laporan resmi yang diterima pihaknya dari salah satu perusahaan yang melakukan pengurangan tenaga kerja secara bertahap sejak awal tahun.

“Periode Januari sampai April dilaporkan sekitar 152 orang terkena PHK. Kemudian pada Mei ada tambahan sekitar 353 orang. Jadi total sampai Mei sekitar 505 orang yang terkena PHK,” ujarnya saat ditemui di kantornya di Samarinda, Kamis (3/6/2026).

Menurut Arismunandar, PHK tersebut berbeda dengan kebijakan merumahkan pekerja. Mereka yang masuk dalam data tersebut telah mengalami pemutusan hubungan kerja secara resmi dengan alasan efisiensi perusahaan.

Meski begitu, Disnakertrans Kaltim menilai jumlah tersebut masih berpotensi bertambah. Sejumlah perusahaan termasuk di sektor pertambangan, disebut telah menyampaikan rencana pengurangan tenaga kerja, namun belum melaporkan realisasi PHK secara resmi kepada pemerintah.

“Potensinya bisa tembus ribuan orang. Tetapi yang secara resmi sampai ke kami saat ini baru sekitar 505 orang,” katanya.

Ia mengungkapkan terdapat beberapa perusahaan yang terdampak kebijakan pembatasan produksi melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Bahkan sebelumnya sejumlah perusahaan tambang telah dikumpulkan oleh pemerintah karena berpotensi melakukan PHK akibat penyesuaian produksi dan efisiensi operasional.

“Informasi yang kami terima ada juga pekerja yang dirumahkan. Namun status dirumahkan berbeda dengan PHK karena hubungan kerja masih berlangsung dan hak-hak pekerja tetap harus dipenuhi perusahaan,” jelasnya.

Pemerintah Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

Arismunandar menegaskan pemerintah akan mengawal pemenuhan seluruh hak pekerja yang terkena PHK. Hak tersebut meliputi pesangon bagi pekerja tetap, uang kompensasi bagi pekerja kontrak, serta berbagai hak normatif lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, pemerintah menyiapkan perlindungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui program tersebut, pekerja yang terkena PHK berhak menerima manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah terakhir selama enam bulan.

“Kalau upahnya di atas Rp5 juta, yang dihitung tetap maksimal Rp5 juta. Jadi manfaat yang diterima sekitar Rp3 juta per bulan selama enam bulan,” terangnya.

Tidak hanya bantuan tunai, penerima JKP mendapatkan akses pelatihan kerja dan informasi pasar kerja untuk membantu mereka memperoleh pekerjaan baru.

Mengantisipasi meningkatnya jumlah pekerja terdampak, Disnakertrans Kaltim menyiapkan program peningkatan keterampilan atau reskilling bagi para korban PHK.

Program tersebut diarahkan untuk membantu pekerja beradaptasi dengan sektor usaha lain di luar pertambangan yang saat ini menjadi sektor paling terdampak efisiensi.

“Kami siapkan pelatihan agar mereka bisa beralih ke sektor jasa atau industri lainnya. Pelatihan dilakukan melalui balai pelatihan kerja yang ada di Balikpapan dan Bontang,” ujarnya.

Sebelum PHK dilakukan, lanjut Arismunandar, pemerintah mendorong perusahaan mengambil berbagai langkah penyelamatan, seperti mutasi pekerja antar lokasi kerja, pengurangan jam operasional, hingga pembatasan lembur guna menekan biaya produksi tanpa harus melakukan pemutusan hubungan kerja.

“Kami berharap PHK menjadi pilihan terakhir. Tetapi jika memang tidak bisa dihindari, yang paling penting adalah memastikan seluruh hak pekerja tetap dipenuhi dan mereka mendapatkan perlindungan melalui program pemerintah,” jelasnya.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI