Masih Keterbatasan dan Efisiensi, DPRD Bontang Minta OPD Jemput Program Pemerintah Pusat

BONTANG – Untuk menambah sumber pendanaan bagi daerah, Anggota DPRD Kota Bontang, Rustam, memberikan saran kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar melakukan jemput bola program dari pemerintah pusat di tengah terbatasnya kemampuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Rustam mengatakan berbagai program pembangunan yang belum dapat diakomodasi melalui APBD, tidak boleh terhenti begitu saja. Karena itu, OPD perlu membangun komunikasi dan koordinasi yang intensif dengan kementerian terkait untuk mengusulkan program-program prioritas daerah agar memperoleh dukungan anggaran dari pemerintah pusat.

Rustam menilai kondisi fiskal daerah saat ini menuntut kreativitas dan inovasi dari setiap perangkat daerah, dalam mencari alternatif pembiayaan pembangunan. Ia mengajak seluruh OPD untuk aktif membawa berbagai aspirasi dan kebutuhan masyarakat Kota Bontang ke tingkat kementerian.

“Marilah teman-teman OPD bawa aspirasi ini ke kementerian. Maka dengan berkurangnya kemampuan APBD, kita harus lebih kreatif menjemput program dari pusat, baik melalui Kementerian Pariwisata, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kemendikbud, maupun kementerian lainnya,” ucapnya, Kamis (4/6/2026).

Selain itu, Rustam turut menegaskan untuk peluang memperoleh bantuan program dari pemerintah pusat, masih terbuka lebar apabila daerah mampu menyusun usulan yang matang, serta menjalin komunikasi yang baik dengan kementerian dan lembaga terkait.

Rustam berharap berbagai kebutuhan pembangunan di Kota Bontang tetap dapat berjalan optimal, meskipun dihadapkan pada keterbatasan anggaran daerah.

“Selain itu, sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dinilai menjadi kunci, untuk mempercepat realisasi program yang berdampak langsung bagi masyarakat,” jelas Rustam. (rm/adv)

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI