DPRD Bontang Minta Kawasan Wisata Sejarah dan Kearifan Lokal Dikembangkan di Bontang Kuala

BONTANG – Bontang Kuala memiliki potensi besar menjadi daerah wisata berbasis sejarah dan kearifan lokal. Hal ini dianggap dapat dikembangkan oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam.

Menurut Rustam, wilayah Bontang Kuala tidak hanya dikenal sebagai kawasan permukiman di atas laut yang menjadi ikon Kota Bontang, tetapi menyimpan berbagai aset sejarah yang dapat menjadi daya tarik wisata. Salah satunya adalah keberadaan bangunan bersejarah yang pernah difungsikan sebagai kantor camat pertama di Kota Bontang.

Rustam mengatakan keberadaan situs dan bangunan bersejarah tersebut perlu dijaga dan dimanfaatkan sebagai bagian dari upaya memperkuat identitas kawasan. Selain melestarikan warisan budaya, langkah tersebut dapat mendukung pengembangan sektor pariwisata berbasis budaya dan sejarah.

“Maka penguatan peran lembaga adat menjadi faktor penting, dalam menjaga nilai-nilai tradisi serta mendukung pembangunan kawasan yang berkelanjutan,” kata Rustam.

Menurutnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, hingga dengan lembaga adat akan menjadi kunci dalam mewujudkan Bontang Kuala sebagai destinasi wisata unggulan di Kota Bontang.

“Kami berharap lembaga adat dapat terus berperan dan bersama-sama menjaga agar Bontang Kuala semakin baik, sekaligus mampu memberikan kontribusi bagi peningkatan PAD Kota Bontang,” tambahnya.

Rustam berharap pengembangan kawasan Bontang Kuala dapat dilakukan secara terencana, dengan tetap mempertahankan karakter budaya dan sejarah yang dimiliki. Dengan demikian, kawasan tersebut tidak hanya menjadi kebanggaan masyarakat lokal, tetapi mampu menarik minat wisatawan dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah. (rm/adv)

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI