DPRD Kutim Soroti Kinerja Pemkab, Rekomendasi LKPJ 2025 Minta Segera Ditindaklanjuti

SANGATTA – DPRD Kutai Timur (Kutim) memberikan sejumlah catatan kritis terhadap pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sepanjang Tahun Anggaran 2025. Catatan tersebut tertuang dalam rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutim yang disampaikan dalam rapat paripurna.

Paripurna ke-XXII Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 itu dipimpin Ketua DPRD Kutim Jimmi dan dihadiri 28 anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekkab Kutim, Noviari Noor yang mewakili Bupati Kutim.

Ketua Pansus LKPJ DPRD, Kutim Hepni Armansyah, menyampaikan rekomendasi yang dirumuskan merupakan hasil pembahasan komprehensif terhadap pelaksanaan program pembangunan dan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selama 2025. Dalam dokumen tersebut, DPRD menyampaikan berbagai masukan strategis, evaluasi, hingga saran perbaikan yang dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas pembangunan daerah.

Menurut Hepni, seluruh rekomendasi yang diberikan bukan disusun secara serampangan. Sebaliknya, rekomendasi itu lahir dari pembahasan mendalam dan investigasi objektif yang melibatkan OPD terkait.

“Kami berharap seluruh catatan yang telah diberikan dapat segera ditindaklanjuti oleh eksekutif sebagai bagian dari upaya bersama memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif,” ujar Hepnie, Jumat (5/6/2026).

Ia menambahkan berbagai evaluasi yang disampaikan DPRD diharapkan menjadi pijakan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan program pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Semoga seluruh ikhtiar yang telah dilakukan menjadi bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan Kutim yang lebih maju, adil, mandiri, dan sejahtera,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kutim Jimmi menegaskan rekomendasi yang diberikan legislatif tidak boleh dipandang sebagai upaya mencari kesalahan pemerintah daerah. Menurutnya, rekomendasi tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sekaligus bentuk kemitraan yang sehat antara legislatif dan eksekutif.

“Rekomendasi DPRD hendaknya tidak dipandang sebagai upaya mencari kesalahan. Ini adalah bagian dari sinergi dan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, serta mempercepat pembangunan daerah,” tegasnya.

Jimmi memberikan apresiasi kepada seluruh anggota pansus yang telah menuntaskan pembahasan LKPJ tepat waktu. Ia berharap seluruh rekomendasi yang telah disampaikan tidak berhenti menjadi dokumen administrasi semata, tetapi dapat diterjemahkan menjadi langkah konkret oleh pemerintah daerah.

Dengan disampaikannya rekomendasi tersebut, DPRD Kutim kembali menegaskan perannya sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan daerah. Kini, bola berada di tangan eksekutif untuk menjawab berbagai catatan dan rekomendasi yang telah diberikan demi mendorong perbaikan kinerja serta percepatan pembangunan di Kutai Timur.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI