Perusahaan Belum Tuntaskan Perbaikan Lingkungan, 143 Sanksi Masih Menggantung di Kukar

TENGGARONG – Sebanyak 143 sanksi administrasi lingkungan yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) masih belum dicabut hingga saat ini. Mayoritas sanksi tersebut masih menggantung karena perusahaan yang dikenai hukuman belum menuntaskan kewajiban perbaikan lingkungan.

Data itu diungkap Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Taufik. Ia mengatakan pihaknya sejak 2017 hingga 2025 telah menerbitkan 143 sanksi administrasi kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan.

“Nah ini sanksi administrasi yang kita keluarkan mulai tahun 2017 sampai 2025 itu 143 sanksi. Nah ini belum ada perbaikan, ini belum dicabut,” ujar Taufik.

Taufik menjelaskan angka 143 sanksi tersebut tidak otomatis menunjukkan jumlah perusahaan yang sama. Dalam sejumlah kasus, satu perusahaan dapat menerima lebih dari satu sanksi karena ditemukan beberapa pelanggaran dalam aktivitas operasionalnya. Karena itu, jumlah perusahaan yang dikenai sanksi bisa lebih sedikit dibanding total sanksi yang telah diterbitkan.

“Ini banyak perusahaan. Jadi sudah 143. Berarti bisa 143 perusahaan, bisa saja 100 perusahaan. Karena bisa saja di dalam perusahaan itu kegiatannya ada dua sampai tiga kena sanksi,” katanya.

Ia menegaskan banyaknya sanksi yang diterbitkan menunjukkan pengawasan lingkungan tetap berjalan. Penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat, hasil pengawasan lapangan, maupun laporan dari perusahaan sendiri terkait insiden tertentu.

Temuan di lapangan umumnya berkaitan dengan potensi pencemaran, kebocoran fasilitas, hingga pelanggaran pengelolaan lingkungan yang berisiko menimbulkan dampak lebih luas.

“Kita sudah 143 sanksi. Kalau kita kenakan sanksi ini berarti memang ada kegiatan yang bisa saja pencemaran atau ada kebocoran. Nah itu kita ke lapangan karena ada aduan atau ada surat dari perusahaan. Terus bisa saja itu kita beri sanksi,” jelasnya.

DLHK Kukar mewajibkan setiap perusahaan yang dikenai sanksi untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu tertentu. Setelah seluruh kewajiban dipenuhi dan hasil perbaikannya diverifikasi, sanksi dapat dicabut. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan lingkungan akibat pelanggaran yang terjadi.

“Sanksi itu harus diperbaiki dalam waktu enam bulan. Kalau sudah ada perbaikan itu nanti kita cabut sanksinya,” ujar Taufik.

Namun dalam praktiknya, tidak semua perusahaan mampu menyelesaikan kewajiban tersebut. Sebagian perusahaan diketahui berhenti beroperasi atau mengalami kebangkrutan sebelum melakukan perbaikan lingkungan.

Kondisi itu membuat proses penelusuran penanggung jawab menjadi sulit karena kepemilikan perusahaan kerap tidak lagi jelas ketika dilakukan penelusuran lanjutan.

“Ada beberapa perusahaan yang kolaps. Bisa saja waktu dia kena sanksi belum sempat ada perbaikan pengelolaan lingkungannya. Ternyata kita cari yang punya siapa kita juga tidak tahu lagi. Kebanyakan seperti itu,” ungkapnya.

Taufik menyebut salah satu pelanggaran yang masih sering ditemukan berkaitan dengan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3.

Dalam pengawasan lapangan, petugas kerap menemukan tempat penyimpanan limbah yang tidak memenuhi standar. Mulai dari limbah yang tercecer, fasilitas penyimpanan yang rusak, hingga tidak tersedianya perlengkapan keselamatan yang diwajibkan.

Menurutnya kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan apabila tidak segera ditangani.

“Contohnya saat ini pengelolaan limbah B3. Ketika teman-teman ke lapangan mengadakan pengawasan, tempat B3-nya berhamburan, limbah padat sembarangan atau tempatnya tidak kondusif, atapnya bocor, tidak ada sirine, tempat cuci muka kalau ada kecelakaan tidak ada, bekas oli dan minyak berhamburan. Itu salah satu kelalaian yang mengakibatkan pencemaran,” terang Taufik.

Pada sisi lain, ia menyoroti perubahan sistem perizinan lingkungan yang kini sebagian besar menjadi kewenangan pemerintah pusat. Menurutnya kondisi tersebut membuat pemerintah kabupaten tidak selalu memiliki akses penuh terhadap data perizinan perusahaan yang beroperasi di daerah.

Meski demikian, DLHK Kukar memastikan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan tetap dilakukan. Penindakan akan terus diberikan apabila ditemukan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan.

“Kita tetap melakukan pengawasan dan apabila ditemukan pelanggaran tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan,” ungkap Taufik.

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI