JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, divonis 4 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam perkara pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, Noel dijatuhi denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Majelis hakim turut menghukum Noel untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar. Apabila tidak mampu membayar, aset miliknya dapat disita dan dilelang oleh negara.
“Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama 1 tahun,” ujar hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Noel terbukti menerima uang Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dari Irvian Bobby Mahendro. Uang tersebut berasal dari pungutan non teknis dalam proses pengurusan sertifikat K3 yang melibatkan sejumlah Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Tidak hanya itu, Noel dinilai menerima gratifikasi senilai Rp435 juta dari sejumlah pihak swasta saat menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas perbuatannya, Noel dinyatakan terbukti melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap dan gratifikasi oleh penyelenggara negara. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman lima tahun penjara.
Kasus tersebut merupakan bagian dari pengungkapan praktik korupsi dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker yang sebelumnya menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta dalam perkara yang sama.
Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo





