KLHK Rilis Lima Perusahaan Rapor Merah di Samarinda, Komisi III DPRD Desak OPD Ambil Tindakan Tegas

SAMARINDA – Jajaran Komisi III DPRD Kota Samarinda memberikan atensi serius terhadap hasil evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia yang baru saja merilis daftar perusahaan bermasalah. Berdasarkan laporan tersebut, terdapat lima perusahaan di wilayah Samarinda termasuk sektor pertambangan batu bara yang dijatuhi sanksi ‘rapor merah’ akibat buruknya tata kelola lingkungan hidup.

Menyikapi temuan tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan hasil penilaian dari KLHK itu merupakan sinyal merah yang tidak boleh diabaikan. Ia menjelaskan kementerian terkait secara berkala melakukan peninjauan ketat yang menghasilkan tingkatan atau grading kepatuhan lingkungan bagi setiap korporasi.

“Memang kan KLHK itu melakukan penilaian atau review, ya. Jadi ada penentuan grade dari yang merah sampai yang hijau,” ungkap Abdul Rohim saat diwawancara, Senin (8/6/2026).

Rapor merah yang disematkan oleh KLHK menjadi indikasi kuat kelima perusahaan tersebut telah mengabaikan regulasi krusial dalam menjaga keseimbangan ekosistem di sekitar wilayah operasional mereka. Rohim menambahkan hasil itu membuktikan adanya ketidakpatuhan terhadap standar operasional prosedur yang telah ditetapkan negara.

“Nah yang pertama tentu saja kalau dia rapor merah ‘kan berarti terkait dengan aktivitas-aktivitas dalam pengelolaan lingkungan dan lain sebagainya, berarti dia belum sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Rohim memaparkan KLHK dipastikan tidak sekadar memberikan penilaian buruk, melainkan menerbitkan sejumlah rekomendasi perbaikan yang wajib dipenuhi secara mutlak oleh pihak manajemen perusahaan.

“Ini jadi catatan. KLHK tentu saja dia pasti akan mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi kan, untuk melakukan perbaikan-perbaikan,” imbuhnya.

Guna memastikan kelestarian lingkungan di Kota Samarinda tetap terjaga, Komisi III DPRD Samarinda mendesak Pemerintah Kota melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk segera melacak keberadaan korporasi tersebut. Apabila wilayah operasional atau domisili hukumnya berada di bawah yurisdiksi Samarinda, maka eksekusi tindakan tegas harus segera dilakukan.

“Kita nanti coba cek hasil KLHK itu. Kalau memang ada perusahaan-perusahaan yang dia secara izin domisilinya ada di wilayah perkotaan Samarinda, nah ini kita minta itu untuk ditindaklanjuti oleh OPD terkait,” tegas Rohim.

Abdul Rohim mengingatkan seluruh pelaku usaha terkait izin operasional yang diberikan oleh pemerintah berjalan beriringan dengan tanggung jawab moral dan hukum terhadap lingkungan. Ia menyamakan kasus tersebut dengan pelanggaran izin pada tempat hiburan malam yang belakangan ini marak terjadi.

“’Kan mestinya dalam tata kelola lingkungan yang baik itu ada aspek-aspek yang harus mereka patuhi, harus mereka jalankan sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan di awal. Nah, kalau kemudian ada temuan sampai ada rapor merah, berarti memang ada hal-hal yang mereka langgar yang tidak mereka penuhi dalam aktivitas mereka,” sebutnya. (rm/adv)

Pewarta: Abdi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI