SAMARINDA – Kehadiran Tempat Hiburan Malam (THM) baru di Kota Samarinda yang disebut-sebut milik pengacara kondang Hotman Paris, kini tengah menjadi sorotan tajam dari jajaran legislatif. Pasalnya tempat hiburan yang baru saja beroperasi tersebut diterpa isu miring terkait belum lengkapnya dokumen perizinan, salah satunya mengenai Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Merespons kabar tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan pihak legislatif tidak akan tinggal diam. Kendati mendukung iklim investasi dan roda perekonomian di Kota Tepian, Rohim menyatakan seluruh pelaku usaha tanpa terkecuali wajib mematuhi koridor hukum yang berlaku.
“Kalau terkait dengan ada informasi bahwa ada aturan-aturan yang ternyata belum mereka selesaikan untuk berdiri dan berjalannya sebuah usaha, itu akan menjadi perhatian kita. Karena tidak boleh, meskipun atas nama ekonomi, kemudian kita melanggar ketentuan-ketentuan yang sudah kita tetapkan bersama,” ujar Abdul Rohim saat dimintai keterangan, Senin (8/6/2026).
Politisi itu menjabarkan aturan perizinan khususnya Andalalin, bukanlah sekadar formalitas di atas kertas. Dokumen tersebut merupakan instrumen penting untuk memitigasi potensi kesemrawutan di fasilitas publik. Apabila aturan itu diabaikan, masyarakat luas yang akan dirugikan akibat dampak negatif di jalan raya.
“Kalau aturan dan ketentuan itu tidak dijadikan pedoman, pasti nanti akan ada dampak-dampak buruk yang akan terjadi. Misalnya tadi kan soal Andalalin misalnya, itu nanti akan berdampak pada masalah lalu lintas, kenyamanan, dan lain-lain bagi pengguna jalan,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda dikabarkan telah memanggil pihak manajemen pada pekan lalu. Namun dari hasil pertemuan tersebut terungkap bahwa dokumen Andalalin yang dimaksud ternyata baru berada dalam tahapan pengajuan proses.
Mengetahui hal tersebut, Abdul Rohim menekankan sebuah usaha, terlebih THM dengan skala besar, semestinya merampungkan seluruh dokumen perizinan terlebih dahulu sebelum resmi membuka pintu bagi pengunjung.
“Mestinya ‘kan ada beberapa tadi, ada beberapa aturan yang mesti mereka harus penuhi sebelum beroperasi. Dan itu memang mestinya mereka harus selesaikan terlebih dahulu,” tambahnya.
Guna mengurai benang kusut dan memastikan kebenaran informasi di lapangan, Komisi III DPRD Samarinda berencana untuk segera mengagendakan pemanggilan resmi dalam waktu dekat. Pemanggilan itu tidak hanya menyasar pihak manajemen THM, melainkan dinas-dinas terkait di lingkup Pemkot Samarinda.
“Ini akan jadi catatan buat kita. Nanti kita coba konfirmasi lebih lanjut, mungkin akan kita panggil pihak-pihak terkait untuk mengonfirmasi. Kita akan panggil ya, termasuk Dishub berarti, memastikan bahwa ini seperti apa prosesnya,” jelas Rohim.
Rohim memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda agar tidak ragu mengambil tindakan tegas apabila dalam proses konfirmasi nanti ditemukan adanya pelanggaran prosedur yang nyata.
“Kita konfirmasi ke pihak-pihak terkait untuk memastikan apakah ini informasi benar adanya. Kalau iya, berarti kita dorong, kita minta Pemkot untuk harus langsung menindaklanjuti,” ungkap Rohim. (rm/adv)
Pewarta: Abdi
Editor: Yahya Yabo





