Kementerian Kebudayaan Dorong Pembangunan Borneo Culture Museum di Balikpapan

SAMARINDA – Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia mendorong pembangunan museum budaya berskala besar di Kalimantan Timur sebagai upaya memperkuat identitas budaya sekaligus meningkatkan daya tarik wisata daerah. Rencana tersebut mengemuka dalam pertemuan antara jajaran Kementerian Kebudayaan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Kantor Gubernur, Senin (8/6/2026).

Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kementerian Kebudayaan RI, Warsito, mengatakan pembangunan sektor budaya harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan daerah. Menurutnya, terdapat tiga pilar utama yang perlu diperkuat secara bersamaan, yakni kreasi, ekonomi, dan budaya.

“Kami ingin memastikan bahwa kebudayaan menjadi bagian dari pembangunan yang berkelanjutan. Karena itu, penguatan pilar kreasi, ekonomi, dan budaya harus berjalan seiring,” ujarnya.

Salah satu langkah yang sedang dikaji adalah pemanfaatan kawasan bekas bangunan Bandara lama Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman di Balikpapan sebagai lokasi pembangunan museum. Warsito menjelaskan rencana tersebut masih dalam tahap awal sehingga pihaknya membutuhkan berbagai masukan dan dukungan dari pemerintah daerah.

“Kami datang untuk mendapatkan masukan dan saran dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sekaligus memohon dukungan terhadap perencanaan pembangunan museum ini,” katanya.

Dalam diskusi tersebut muncul gagasan pembangunan Borneo Culture Museum yang diharapkan menjadi pusat representasi budaya masyarakat Kalimantan dan sekaligus menjadi gerbang wisata budaya di Kalimantan Timur.

Menurut Warsito, museum yang akan dibangun nantinya tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan dan pelestarian benda-benda bersejarah, tetapi juga harus mengusung konsep modern, futuristik, dan ramah bagi generasi muda.

“Fungsi museum ke depan tidak hanya menjaga warisan budaya, tetapi juga menjadi ruang edukasi, kreativitas, dan interaksi yang relevan dengan perkembangan zaman,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Muhaimin, menyambut baik rencana tersebut. Ia menilai pemanfaatan bekas bandara lama di Balikpapan merupakan langkah strategis karena bangunan tersebut sudah lama tidak digunakan namun masih dalam kondisi yang baik.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Kementerian Kebudayaan. Bangunan bekas bandara itu masih sangat layak dan memiliki nilai strategis untuk dimanfaatkan sebagai pusat kebudayaan,” ujarnya.

Muhaimin menegaskan museum yang dibangun nantinya harus mampu merepresentasikan seluruh kekayaan budaya yang ada di Kalimantan Timur. Menurutnya museum tidak boleh hanya berfokus pada satu kelompok budaya tertentu, tetapi harus menjadi ruang bersama bagi seluruh masyarakat.

“Budaya Dayak memang menjadi identitas penting Kalimantan Timur, tetapi museum ini juga harus menampilkan budaya kesultanan, masyarakat pesisir, serta berbagai etnis dan komunitas lain yang hidup dan berkembang di daerah ini,” katanya.

Ia berharap museum tersebut tidak hanya menjadi pusat edukasi dan pelestarian budaya, tetapi juga berkembang menjadi destinasi wisata unggulan yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara.

Selain itu, Muhaimin menekankan pentingnya pengelolaan museum secara modern dengan memanfaatkan teknologi digital dan melibatkan generasi muda agar museum menjadi ruang yang hidup dan menarik.

Rencana pembangunan Borneo Culture Museum tersebut diharapkan menjadi tonggak baru dalam pelestarian budaya Kalimantan sekaligus memperkuat posisi Kalimantan Timur sebagai pusat kebudayaan dan pariwisata di Indonesia.

Hadir dalam rapat tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Armin, Kepala BPK Kaltim, Lestari dan jajaran.

“Pengelolaannya harus mengikuti perkembangan zaman, memanfaatkan teknologi digital, serta memberikan ruang bagi generasi muda untuk terlibat aktif. Dengan begitu museum akan menjadi pusat pembelajaran sekaligus destinasi wisata yang diminati masyarakat,” jelasnya.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI