Atasi Banjir Samarinda, Pansus III Bahas Sanksi Sempadan Sungai dan Mitigasi Dampak Sosial

SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Samarinda menegaskan komitmen penyusunan Raperda tentang Sempadan Sungai bukan sekadar penataan estetika kota, melainkan instrumen hukum vital dalam penanggulangan banjir.

Melalui regulasi baru itu, Pemerintah Kota Samarinda nantinya akan memiliki aturan hukum kuat untuk melakukan penertiban, penegakan sanksi, hingga evaluasi perizinan bangunan di sepanjang bantaran sungai.

Ketua Pansus III DPRD Kota Samarinda, Achmad Sukamto, mengungkapkan kekosongan peraturan daerah selama ini menjadi kendala tersendiri bagi pemerintah daerah dalam menindak pelanggaran di sempadan sungai. Selama ini, acuan penertiban dinilai masih terbatas.

“Fungsi dan kegunaannya adalah untuk penanggulangan banjir di Kota Samarinda, yang selama ini peraturan daerahnya yang belum ada. Oleh karena itu, sesegera mungkin perda ini akan segera diselesaikan,” ujar Achmad Sukamto saat memberikan keterangan, Selasa (9/6/2026).

Sukamto menjelaskan selama ini pemerintah hanya bergerak menggunakan aturan transisi yang kekuatannya tidak sekuat Perda. Dengan adanya regulasi baru yang diturunkan dari peraturan menteri ini, aparat penegak perda akan memiliki dasar tindakan yang lebih konkret di lapangan.

“Dasarnya sekarang belum ada nih, pemerintah. Dasar perdanya belum ada, ini berdasarkan Perwali dan BWS saja. Nah dengan adanya turunan perda ini, nah mereka bisa bertindak gitu loh,” jelas Sukamto.

Ketika ditanya mengenai ketegasan regulasi itu terhadap bangunan yang terbukti melanggar batas aman sungai, Sukamto memastikan draf Raperda tersebut sudah membahas poin-poin sanksi penertiban, termasuk opsi pembongkaran bagi bangunan yang membandel.

“Sanksi ada, pasti ada sanksi. Yang sudah terbuat tetapi terindikasi kena, ya dia harus bongkar. Kan gitu. Itu salah satunya,” tegasnya secara lugas.

Sorotan tajam tim Pansus tertuju pada maraknya bangunan komersial maupun penginapan yang posisinya sangat mepet dengan bibir sungai, seperti kasus yang sempat ditinjau di kawasan Jalan Siradj Salman. Sukamto menyatakan pihak legislatif akan menelisik lebih jauh dokumen perizinan dan kepemilikan lahan bangunan-bangunan tersebut.

“Makanya kita lihat dulu, kita mau lihat sertifikatnya. Kenapa sampai terbit izin? Gitu loh. Makanya kita mau lihat sertifikatnya dulu. Sertifikatnya masuk mana gitu loh ‘kan? Masuk di sampai sungai enggak? Nah nanti kita akan evaluasilah,” tambahnya.

Kendati aturan sanksi disiapkan, Pansus III memastikan regulasi itu tidak akan mengabaikan hak-hak kemanusiaan dari warga, seperti masyarakat yang bermukim di bangunan kayu kawasan Pasar Kedondong atau wilayah bantaran lainnya. Perda tersebut dipastikan memuat bab khusus yang memitigasi dampak sosial penertiban.

“Di perda ini juga mengatur dampak sosialnya juga. Yang sudah orang tinggal lama di kawasan tersebut kan, kawasan tepian sungai itu, nanti dengan adanya perda ini nanti pemerintah akan mengatur dampak sosialnya,” paparnya.

Ia menggarisbawahi eksekusi pembersihan sungai tidak mungkin dilakukan secara drastis dalam satu waktu, melainkan berjalan beriringan dengan kemampuan fiskal daerah, termasuk dalam penyediaan opsi relokasi.

“Pokoknya kita membuat aturannya aja. Yang penting nanti di aturan regulasi perda ini tidak ada yang merasa dirugikan,” jelasnya. (rm/adv)

Pewarta: Abdi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI