BONTANG – DPRD Kota Bontang berharap pembahasan perubahan regulasi terkait pengelolaan barang milik daerah dapat menjadi langkah strategis dalam memperkuat mekanisme penghapusan dan pelelangan aset yang sudah tidak produktif. Upaya tersebut dinilai penting untuk mewujudkan tata kelola aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Pembahasan regulasi tersebut, DPRD Kota Bontang menekankan perlunya kejelasan prosedur dalam penghapusan aset milik pemerintah daerah yang sudah tidak digunakan, rusak berat, atau tidak lagi memiliki nilai manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan.
Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, mengatakan masih terdapat sejumlah aset yang secara administratif tercatat sebagai milik daerah, namun kondisinya sudah tidak layak pakai atau tidak lagi mendukung pelayanan publik. Karena itu, diperlukan mekanisme penghapusan yang jelas agar tidak membebani pencatatan aset pemerintah daerah.
“Selain penghapusan, pelelangan aset juga menjadi perhatian. Maka kami menilai proses pelelangan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dimulai dari penilaian aset oleh pihak berwenang untuk menentukan nilai wajar sebelum dilepas melalui proses lelang resmi,” jelas Rustam, Senin (8/6/2026).
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan aset daerah yang sudah tidak produktif, tetap memberikan manfaat bagi pemerintah melalui penerimaan daerah, sekaligus menghindari potensi kerugian akibat penjualan aset di bawah nilai yang semestinya.
“Penghapusan aset bukan berarti menghilangkan barang milik daerah tanpa prosedur. Seluruh tahapan harus dilaksanakan secara administratif dan dapat dipertanggungjawabkan, sesuai regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Melalui perubahan regulasi yang tengah dibahas, DPRD Kota Bontang berharap pengelolaan barang milik daerah dapat semakin tertata, mulai dari proses pendataan, pemanfaatan, pemeliharaan, hingga penghapusan aset.
“Dengan sistem yang lebih baik, pemerintah daerah diharapkan mampu menjaga akurasi data aset, sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan kekayaan daerah,” ungkapnya.
Selain itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dalam pengelolaan aset, melalui pendataan yang akurat dan pelaporan yang tepat waktu. (rm/adv)
Editor: Yahya Yabo





