SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengambil langkah strategis untuk mengamankan aset daerah dengan melakukan koordinasi dan konsultasi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda. Langkah tersebut diambil menyusul adanya indikasi pemanfaatan lahan ilegal di kawasan Palaran oleh pihak ketiga pasca berakhirnya masa perjanjian kerja sama.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menjelaskan lahan seluas 30 hektar yang terletak di Kelurahan Handil Bakti dan Bentuas tersebut sebelumnya dikelola melalui kerja sama pemanfaatan aset dengan PT NCI. Namun kondisi saat ini menunjukkan lahan tersebut masih terus dimanfaatkan meskipun perjanjian kerja samanya telah berakhir.
“Perjanjian berakhir pada 10 Oktober 2022. Selanjutnya mengapa kami melakukan koordinasi, itu dalam rangka evaluasi terhadap perjanjian yang sudah berjalan, karena kami mendapatkan indikasi bahwa setelah berakhirnya perjanjian, lahan tersebut masih dipakai,” kata Wali Kota Samarinda, Andi Harun usai rapat bersama Kejari, Selasa (9/6/2026).
Lebih lanjut, Andi Harun mengungkapkan lahan tersebut diduga dimanfaatkan oleh lebih dari satu pihak tanpa hak, sementara tidak ada kontribusi ekonomi yang diterima oleh pemerintah kota.
“Diduga dipakai oleh lebih dari satu perusahaan, sementara hasilnya bagi Pemerintah Kota itu tidak ada,” tambah Andi Harun.
Menyadari permasalahan itu telah masuk ke dalam ranah hukum multisektor mulai dari potensi wanprestasi, perdata, hingga tindak pidana, Pemkot Samarinda memutuskan untuk melibatkan aparat penegak hukum. Kejari Samarinda dipilih sebagai pihak yang paling kompeten untuk mendampingi pemerintah dalam penanganan aset tersebut.
“Karena persoalan yang paling penting dalam pemanfaatan aset itu adalah soal tata kelola, agar pemerintah kota dalam hal melakukan kerja sama dengan pihak-pihak lain dapat meminimalisasi kesalahan, termasuk dalam hal soal drafting materi perjanjiannya,” jelas Andi Harun.
Andi Harun menekankan pemerintah kota tidak bisa berjalan sendiri dalam menangani sengketa hukum ini.
“Oleh sebab itu, kami memandang bahwa Kejari Samarinda adalah tempat yang paling tepat untuk kami melakukan konsultasi, koordinasi, termasuk permohonan penanganan hukumnya,” kata Andi Harun.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda, Dr. Haedar, menyatakan pihaknya siap melakukan pendampingan dan menindaklanjuti koordinasi ini sebagai bagian dari sinergitas pimpinan di tingkat kota.
“Dalam posisi Kejaksaan Negeri Samarinda sebagai forum koordinasi pimpinan di tingkat kota, maka kami memandang bahwa Kejari Samarinda adalah tempat yang paling tepat untuk kami melakukan konsultasi, koordinasi, termasuk permohonan penanganan hukumnya,” ujar Dr. Haedar.
Saat ini, pihak kejaksaan masih menunggu proses lebih lanjut untuk mendalami materi yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Samarinda.
“Tunggu saja prosesnya akan berjalan, karena ini baru koordinasi dan konsultasi awal. Selebihnya nanti Pak Kajari yang akan melakukan penanganan terhadap ini,” jelas Andi Harun.
Pewarta: Abdi
Editor: Yahya Yabo





