SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda menegaskan perlunya penguatan pengawasan terhadap pelaku usaha yang beroperasi di wilayahnya. Ketua Komisi III, Deni Hakim Anwar, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap standar operasional yang sering diabaikan oleh para pelaku usaha.
Deni menekankan terdapat tiga poin krusial yang tidak boleh dilewatkan oleh pelaku usaha sebelum memulai operasionalnya yakni sistem Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), alat proteksi kebakaran, dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
“IPAL artinya pengelolaan air limbahnya seperti apa, apakah mereka sudah melakukan tahapan-tahapan itu tadi. Kemudian yang ketiga, masalah proteksi kebakarannya juga, apakah mereka sudah melengkapi alat proteksi kebakarannya dengan baik. Kemudian yang keempat adalah kaitan dengan Andalalin tadi,” tegas Deni saat diwawancara awak media, Selasa (8/6/2026).
Menurut Deni, aspek-aspek tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan wajib dipenuhi oleh pelaku usaha. Ia menyayangkan masih banyaknya tempat usaha yang luput dari pantauan dinas terkait hingga baru menyadari kewajiban perizinan saat usaha mereka sudah ramai dikunjungi masyarakat.
“Nah ini menjadi satu bagian yang tidak boleh terpisahkan. Artinya ketika melakukan operasional, tahapan ini harusnya sudah mereka lewati,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Deni menyatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda untuk menelusuri pelaku usaha yang belum mengantongi izin Andalalin. Langkah itu diambil sebagai bentuk upaya penerbitan terhadap pelaku usaha.
“Makanya nanti kami akan koordinasi dengan dinas perhubungan artinya ingin memastikan lagi apakah betul tempat hiburan ini belum mengantongi terkait dengan Andalalin usulan dari mereka. Atau mereka baru melakukan proses pengajuan. Nah ini pasti kita akan berikan peringatan kepada mereka supaya sesegera mungkin untuk melengkapi yang tadi saya sampaikan itu tadi,” papar Deni.
Deni mengakui kontrol pemerintah sejauh ini masih dianggap kurang, sehingga fungsi pengawasan harus ditingkatkan guna memastikan kepatuhan regulasi.
“Saya pastikan itu masih, artinya pengawasannya itu kurang. Nah makanya ke depan kita minta mereka untuk bisa melakukan kontrol yang kuat untuk itu,” ungkapnya. (rm/adv)
Pewarta: Abdi
Editor: Yahya Yabo





