Pemkab Berau Perketat Pembangunan, Lahan Belum Jelas Dipastikan Ditunda

BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau memastikan sejumlah kegiatan pembangunan yang berada di kawasan dengan status tata ruang belum jelas akan ditunda sementara hingga proses penetapan dan penyelesaian status lahan selesai dilakukan.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, mengatakan status kawasan saat ini telah terpetakan dengan cukup jelas sehingga pemerintah dapat mengidentifikasi lokasi-lokasi yang masih memerlukan penyesuaian sebelum pembangunan dilaksanakan.

“Di PUPR itu sudah lengkap datanya, terutama di tata ruang. Status kawasan sudah jelas,” ujarnya.

Said menjelaskan apabila terdapat rencana penggunaan lahan atau kegiatan pembangunan yang berada di wilayah yang belum memenuhi ketentuan tata ruang, maka pelaksanaannya akan ditunda terlebih dahulu.

“Kalau misalnya terkait dengan penggunaan atau kegiatan-kegiatan yang bukan berada di wilayah yang bisa dilakukan itu otomatis untuk sementara kita tunda dulu,” katanya.

Ia menegaskan pemerintah daerah ingin memastikan seluruh persoalan status lahan selesai terlebih dahulu sebelum pembangunan dilaksanakan. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari munculnya persoalan maupun keluhan dari masyarakat di kemudian hari.

“Jadi kita tunggu clear (jelas) lahannya. Kalau misalnya terkait dengan jalan, kita berharap agar tidak ada komplain dari masyarakat dan sebagainya. Paling tidak clear dulu lahannya baru kita bisa lakukan pembangunan,” jelasnya.

Saat ini, proses evaluasi dan penyelarasan status kawasan masih terus berjalan. Said menyebut penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan masukan dari berbagai organisasi perangkat daerah dan instansi terkait, tidak hanya dari bidang tata ruang semata.

“Ini masih berproses, karena ini juga harus banyak masukan, bukan hanya dari tata ruang sendiri. Dari dinas-dinas terkait juga perlu banyak masukan,” ungkapnya.

Ia mengakui proses tersebut memerlukan waktu karena melibatkan banyak pihak dalam pembahasan dan evaluasi. Meski begitu, pemerintah daerah berharap seluruh tahapan dapat diselesaikan dalam waktu dekat.

“Mudah-mudahan tahun ini selesai, karena kita juga menyesuaikan dengan RTRW provinsi,” jelasnya. (rm/adv)

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI