DPRD Samarinda Dukung Parkir Berlangganan, Usulkan Konsep Opsional Ditunjang Skema Cicilan Tarif

SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda untuk membahas penataan parkir tepi jalan serta rencana penerapan kebijakan parkir berlangganan. Langkah itu diambil sebagai upaya bersama dalam membenahi kesemrawutan lalu lintas sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyatakan legislatif pada prinsipnya sangat mendukung program yang diusulkan oleh Dishub tersebut. Namun ia menekankan kebijakan tersebut masih bersifat pilihan dan memerlukan berbagai penyempurnaan di lapangan.

“Hanya tadi memang kita sampaikan ada catatan-catatanlah, beberapa catatan yang nantinya mungkin kita lengkapi dan kita sempurnakan kaitan dengan parkir berlangganan ini tadi. Karena tadi Pak Kadis juga menyampaikan bahwa ini belum menjadi suatu keharusan atau kewajiban. Jadi baru bersifat opsional,” ujar Deni Hakim Anwar saat ditemui usai rapat, Kamis (11/6/2026).

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam RDP, total kendaraan yang mengaspal di Kota Samarinda saat ini hampir menyentuh angka satu juta unit, dengan dominasi mutlak oleh kendaraan roda dua. Potensi luar biasa itu dinilai akan sangat mendongkrak PAD apabila dikelola dengan baik lewat sistem berlangganan.

“’Kan total kendaraan yang ada di Kota Samarinda itu hampir 971.000 totalnya, dengan banyak didominasi oleh R2 sebanyak 886.000 dan sisanya adalah R4 sebanyak 100 sekian ribu. Nah ini sebetulnya kalau semua berpartisipasi dalam parkir berlangganan, ini sangat mensupport sekali dan mendongkrak PAD kita ya. Artinya potensi PAD yang luar biasa sekali,” urai Deni.

Mengingat tingkat partisipasi masyarakat yang dinilai masih rendah sejak digaungkan pada 2025 lalu, DPRD Samarinda meminta Dishub menerapkan strategi khusus untuk merangkul berbagai elemen, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), BUMD, hingga kerja sama dengan deler otomotif.

Deni bahkan mengusulkan sistem yang mirip dengan program ‘Pineng’ di masa lalu, di mana kendaraan baru langsung otomatis mendapatkan fasilitas parkir berlangganan untuk tahun pertama.

DPRD Samarinda memberikan syarat tegas agar pemerintah kota memastikan kesiapan seluruh elemen pelaksana, legalitas hukum yang jelas, serta jaminan fasilitas yang sepadan bagi warga yang sudah membayar. Salah satu poin krusial yang disorot adalah nasib dan penataan para Juru Parkir (Jukir).

“Pasti masyarakat akan bertanya lagi kepada pemerintah kota, fasilitas apa yang mereka terima? Artinya mereka membayar sekian, feedbacknya seperti apa? Satu, dipastikan tepi jalannya diinventarisir mana-mana saja yang itu menjadi wewenang daripada pemerintah kota. Kemudian yang kedua, para Jukir ini artinya sudah harus direkrut semua, betul-betul menjadi bagian daripada Dinas Perhubungan. Supaya tidak ada lagi Jukir yang bukan merupakan binaan Dinas Perhubungan, karena kita tidak ingin ada pungutan-pungutan lain,” tegasnya.

Selain penataan Jukir, Komisi III DPRD Samarinda meminta adanya jaminan keamanan dan kenyamanan, seperti pemasangan kamera pengawas (CCTV) di titik-titik parkir agar masyarakat yang berlangganan tidak merasa cemas atas risiko kehilangan atau kerusakan kendaraan.

Terkait besaran tarif parkir berlangganan per tahun, skema yang dirancang adalah Rp1.000.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp400.000 untuk kendaraan roda dua. DPRD Samarinda menilai angka tersebut secara hitungan matematis jauh lebih hemat bagi warga yang sering memarkir kendaraannya di banyak titik dalam setahun. Namun agar tidak mencekik ekonomi warga di tengah situasi saat ini, DPRD Samarinda mengusulkan sistem pembayaran yang fleksibel.

“Angka 400 ribu dan 1 juta ini mungkin bisa ada program cicilan. Artinya tidak mesti langsung dibayar di depan. Artinya misalnya 400 ribu dibagi dalam waktu misalnya pembayaran 6 kali, 8 kali, atau 10 kali dan itu tidak memberatkan kepada masyarakat Kota Samarinda,” usul Deni.

Deni menambahkan pemberian stimulus berupa diskon berkala bisa menjadi pemancing yang efektif agar masyarakat antusias mendaftarkan kendaraannya.

“Kita ingin bahwa kebijakan ini dilakukan dalam rangka untuk tujuannya bagus, artinya menata parkir yang ada di Kota Samarinda, tapi di sisi lain juga tidak memberatkan kepada warga Kota Samarinda. Itu yang kita mau,” ungkapnya. (rm/adv)

Pewarta: Abdi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI