DPRD Samarinda Minta Taati Aturan, Sebut Tidak Ada Perlakuan Khusus Bagi Tempat Usaha

SAMARINDA – Penataan kantong parkir di Kota Samarinda terus menjadi sorotan tajam, terutama yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang publik oleh para pelaku usaha. Menanggapi keresahan warga mengenai kemacetan yang kerap dipicu oleh minimnya fasilitas parkir mandiri dari tempat usaha, Komisi III DPRD Kota Samarinda meminta ketegasan dari instansi terkait.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, persoalan titik parkir pelaku usaha di sepanjang koridor jalan utama turut dibahas secara mendalam.

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengungkapkan pihaknya menerima banyak pertanyaan dari masyarakat terkait beberapa tempat usaha yang dinilai memicu kesemrawutan lalu lintas. Salah satu yang sempat mencuat adalah permasalahan parkir di salah satu kafe di kawasan Jalan Juanda.

“Jadi kita tidak ingin lagi ada masalah-masalah yang muncul. Nah, tadi kita membahas juga kaitan dengan masalah parkir yang pelaku usaha. ‘Kan teman-teman banyak mempertanyakan nih, kemarin ada kasus salah satu kafe yang ada di Jalan Juanda, ya ‘kan?” ujar Deni Hakim Anwar saat memberikan keterangan pers usai rapat, Kamis (11/6/2026).

Deni menjelaskan dari laporan yang diterima dalam rapat, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perhubungan sebenarnya telah bergerak cepat di lapangan untuk merespons keluhan tersebut dengan mendatangi lokasi dan memberikan arahan kepada pihak manajemen.

“Nah tadi juga Pak Kadis sudah menjelaskan dari pemerintah kota sudah melakukan kunjungan langsung dan melihat langsung, dan kemudian memberikan binaan ya, pembinaan kepada pelaku usaha tersebut atau pengelola itu untuk melakukan apa yang telah rekomendasi yang diberikan oleh pemerintah kota,” jelasnya.

Selain menyasar kafe dan rumah makan, perhatian Komisi III DPRD Samarinda tertuju pada operasional Tempat Hiburan Malam (THM). Terlebih baru-baru ini terdapat THM di Samarinda yang melaksanakan acara pembukaan (opening) namun mengundang perhatian terkait kesiapan dokumen kelayakan lalu lintasnya.

Deni menegaskan setiap THM wajib mengantongi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) sebelum beroperasi penuh guna memastikan kendaraan pengunjung tidak meluber ke badan jalan.

“Kemudian yang kedua juga kaitan dengan tempat hiburan malam yang kemarin melakukan opening juga. Nah, ini juga tadi Pak Kadis juga sudah memberikan rekomendasi kepada mereka untuk melakukan tahapan-tahapan yang harusnya mereka penuhi, ya kaitan dengan masalah Andalalin kalau dengan Dishubnya kan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Deni memaparkan DPRD Kota Samarinda sama sekali tidak berniat untuk mempersulit para investor atau membatasi perputaran ekonomi di Kota Tepian. Kendati demikian, ia mengingatkan agar iklim investasi yang sehat harus berjalan selaras dengan kepatuhan hukum dan peraturan daerah yang berlaku, tanpa adanya tebang pilih.

“Kemudian kalau dengan perizinannya adalah dengan tahapan perizinan yang sesuai dengan kegiatan yang mereka laksanakan. Kita tidak ingin artinya membatasi kepada pelaku usaha untuk melakukan kegiatan investasi di Kota Samarinda kita, tidak. Tapi kita mensupport selama mereka juga mematuhi ketentuan ataupun aturan yang ada di Kota Samarinda,” urai Deni.

Pada akhir wawancara, ia kembali menekankan pentingnya asas keadilan bagi seluruh pelaku usaha di Samarinda. Sanksi atau teguran penataan parkir harus diberlakukan setara kepada siapa saja yang melanggar demi kenyamanan pengguna jalan secara luas.

“Karena kita tidak ingin ada perlakuan khusus kepada pelaku usaha satu dibanding dengan pelaku usaha lainnya. Itu yang kita pastikan,” jelas Deni. (rm/adv)

Pewarta: Abdi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI