Pansus RTRW DPRD Bontang Minta Proses Penyusunan RTRW Diperjelas

BONTANG – Terkait penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pansus RTRW DPRD Kota Bontang meminta Pemkot Bontang memaparkan secara rinci perkembangan penyusunan agar seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan.

Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Bontang, Joni Alla Padang, mengatakan pihaknya ingin memperoleh gambaran lengkap terkait progres penyusunan RTRW, mulai dari tahapan yang telah dilalui, proses yang masih berjalan di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) maupun kementerian terkait, hingga alasan dilakukannya perubahan terhadap dokumen RTRW sebelumnya.

Sebab menurutnya untuk keterbukaan informasi dalam proses penyusunan sangat penting, agar pihak DPRD Kota Bontang dapat memahami dasar dan arah kebijakan yang akan dituangkan dalam dokumen tersebut.

“Kami meminta pemerintah daerah menjelaskan secara rinci perkembangan penyusunan RTRW, termasuk tahapan yang sudah dilalui, proses yang masih berjalan di provinsi maupun kementerian, serta alasan perubahan terhadap dokumen sebelumnya,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Joni menegaskan RTRW bukan sekadar dokumen perencanaan wilayah. Lebih dari itu, RTRW akan menjadi pedoman utama pembangunan Kota Bontang dalam jangka panjang yang diperkirakan berlaku hingga sekitar 20 tahun ke depan.

“Dokumen tersebut akan menjadi dasar dalam pengaturan pemanfaatan ruang, penetapan kawasan pengembangan, investasi, pembangunan infrastruktur, perlindungan lingkungan hidup, hingga berbagai kebijakan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Karena memiliki dampak yang luas dan jangka panjang, DPRD Kota Bontang menilai setiap perubahan yang dilakukan dalam RTRW harus memiliki dasar yang jelas serta melalui proses pembahasan yang matang.

“Dengan demikian, dokumen yang dihasilkan dapat menjadi acuan pembangunan yang mampu mengakomodasi kebutuhan daerah sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha dan masyarakat,” bebernya.

Pansus berharap koordinasi antara DPRD Kota Bontang dan pemerintah daerah terus diperkuat sehingga penyusunan RTRW dapat diselesaikan secara tepat waktu, sesuai regulasi, dan menghasilkan dokumen yang berkualitas untuk mendukung arah pembangunan Kota Bontang di masa mendatang. (rm/adv)

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI