Status Lahan Wana Tirta Jadi Sorotan, DPRD Bontang Minta Antisipasi Konflik Hukum Masa Depan

BONTANG – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang mulai memetakan sejumlah potensi persoalan yang dapat muncul dalam proses revisi RTRW, di mana status lahan Wana Tirta yang masuk dalam pembahasan, seiring rencana pengembangan kawasan oleh PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT).

Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Bontang, Joni Alla Padang, menegaskan pembahasan revisi RTRW tidak semata-mata berfokus pada luas wilayah yang diusulkan.

Menurutnya hal yang jauh lebih penting adalah memastikan kebijakan tata ruang yang disusun tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun persoalan hukum di kemudian hari.

“Kami tidak terlalu mempermasalahkan berapa luasannya. Terpenting adalah bagaimana tata ruang yang disusun nanti, tidak menimbulkan konflik atau persoalan hukum di masa mendatang,” katanya saat rapat, Selasa (9/6/2026).

Joni menjelaskan status lahan Wana Tirta perlu dikaji secara cermat karena berkaitan dengan berbagai kepentingan baik dari sisi investasi, pengembangan kawasan industri, maupun aspek legalitas dan pemanfaatan ruang.

“Maka setiap perubahan peruntukan wilayah, harus memiliki dasar yang kuat agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari,” tambahnya.

Untuk itu, Pansus RTRW berkomitmen melakukan pembahasan secara mendalam dengan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan instansi teknis yang memiliki kewenangan dalam penataan ruang.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap keputusan yang diambil benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya DPRD Kota Bontang ingin memastikan revisi RTRW mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan daerah sekaligus menjaga kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

“Dengan perencanaan yang matang, dokumen RTRW diharapkan dapat menjadi pedoman pembangunan yang berkelanjutan dan meminimalkan potensi konflik pemanfaatan ruang di masa depan,” ungkapnya.

Pembahasan RTRW sendiri menjadi salah satu agenda strategis daerah karena akan menentukan arah pengembangan wilayah Kota Bontang dalam jangka panjang termasuk pengaturan kawasan industri, permukiman, infrastruktur, dan ruang terbuka hijau. (rm/adv)

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI