Demi Target 2028, OIKN Minta Tambahan Anggaran ke DPR RI Sebanyak Rp 15,5 T

NUSANTARA – Ada kabar terbaru soal target pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengusulkan tambahan anggaran Rp15,5 triliun dalam Pagu Anggaran 2027.

Anggaran sebesar itu untuk pembangunan batch kedua 2025-2027 agar misi IKN menjadi Ibu Kota Politik 2028 tercapai.

Pada Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026), Basuki menyampaikan usulan tersebut.

Basuki memaparkan total kebutuhan anggaran Otorita IKN untuk tahun depan angkanya Rp22,2 triliun. Tapi saat ini baru terpenuhi Rp6,7 triliun. Itu masih jauh dari kata cukup. Di mana masih ada kekurangan Rp15,5 triliun.

“Telah dialokasikan pada pagu indikatif sebesar Rp6,7 triliun, sehingga masih buruh tambahan anggaran sebesar Rp15,5 triliun,” sebut Basuki.

Anggaran sebesar itu dirinci untuk sejumlah kegiatan yakni tahap atau batch dua pembangunan IKN dengan termin 2025-2027 sebesar Rp7,4 triliun.

Kemudian Rp8 triliun dibutuhkan untuk pembangunan batch berikutnya yang menggunakan skema kontrak tahun jamak (multiyears) periode 2026-2028.

Basuki menyebutkan hal itu dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah.

“ Yakni yang termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) 79/2025 tahun 2025 untuk menjadikan kawasan IKN menjadi ibu kota negara tahun 2028,” jelas Basuki.

Tidak hanya sebatas itu, Basuki menjelaskan terkait biaya operasional maupun pemeliharaan infrastruktur yang telah dibangun di IKN.

Selanjutnya anggaran pemeliharaan dibutuhkan setidaknya Rp96 miliar demi menjaga kualitas atas seluruh fasilitas yang sudah ada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

“Jadi ini untuk gedung-gedung atau jalan yang sudah terbangun, pemeliharaannya ditugaskan kepada Otorita dan kami membutuhkan biaya pemeliharaan sebesar Rp96 miliar,” terang Basuki.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI