Proyek KMP Kurang Informasi, DPRD Bontang Pertanyakan Transparansi

BONTANG – Selain pertanyakan terkait perizinan dari Koperasi Merah Putih (KMP), DPRD Kota Bontang turut mempertanyakan mengenai transparansi informasi ke publik atas proyek tersebut.

Anggota Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, menegaskan setiap proyek pemerintah, di mana sangat wajib dilengkapi papan informasi atau plang proyek yang memuat berbagai keterangan penting.
Menurutnya masyarakat berhak mengetahui informasi mengenai jenis pekerjaan yang dilaksanakan, pihak pelaksana, besaran anggaran yang digunakan, hingga target waktu penyelesaian proyek.

“Kalau proyek pemerintah, pastinya ‘kan ada plangnya. Mulai dari apa yang dibangun, siapa yang mengerjakan, biaya yang digunakan sampai deadline (batas waktu) penyelesaian proyek tersebut. Detail data itu harus ada,” tegasnya waktu lalu.

Sahib menilai ketiadaan informasi tersebut menunjukkan kurangnya transparansi pemerintah, dalam pelaksanaan proyek. Kondisi itu dinilai dapat memunculkan berbagai spekulasi dan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Ia menegaskan pemerintah seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik. Apabila proyek berjalan tanpa informasi yang jelas, masyarakat bisa menganggap praktik tersebut sebagai hal yang wajar dan menirunya dalam berbagai kegiatan pembangunan lainnya.

“Karena semua informasi itu tidak ada, pemerintah terkesan tidak transparan. Itu akan jadi contoh. Masyarakat bisa melakukan hal yang sama,” sebutnya.

Menurut Sahib, saat ini banyak warga yang mempertanyakan keberadaan proyek tersebut, mulai dari sumber anggaran, pelaksana kegiatan, hingga legalitas pembangunan yang sedang berjalan.

Oleh karena itu, Sahib sangat meminta pemerintah daerah segera memberikan penjelasan secara terbuka, kepada masyarakat agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Transparansi menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap setiap program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah. (rm/adv)

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI