BONTANG – Komisi C DPRD Kota Bontang menyoroti pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP). Di mana kurangnya keterbukaan informasi proyek dan kejelasan status lahan yang digunakan.
Anggota Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, menegaskan keberadaan papan proyek merupakan bagian penting dari transparansi pelaksanaan kegiatan pemerintah. Melalui papan informasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui berbagai detail proyek, mulai dari jenis pekerjaan, sumber pendanaan, hingga nilai anggaran yang digunakan.
Menurut Sahib keterbukaan informasi publik harus menjadi prinsip utama dalam setiap proyek yang menggunakan fasilitas atau aset milik pemerintah. Karena itu, ketiadaan papan proyek justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Selain persoalan transparansi, Sahib menyoroti status lahan yang digunakan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih. Ia menyebut lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Bontang sehingga mekanisme pemanfaatannya harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.
“Ini tanah pemerintah dipakai oleh Koperasi Merah Putih. Statusnya apa. Pinjam pakai, hibah, atau sewa. Ini yang perlu dijelaskan ke masyarakat. Tapi sampai sekarang, proses itu saya tidak ada tahu,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Menurut Sahib, penggunaan aset daerah tidak bisa dilakukan tanpa mekanisme yang jelas karena telah diatur dalam ketentuan pengelolaan barang milik daerah. Setiap bentuk pemanfaatan, baik melalui skema pinjam pakai, hibah, maupun sewa, harus melalui tahapan administrasi dan persetujuan sesuai regulasi yang berlaku.
Ia menilai hingga saat ini belum ada penjelasan terbuka dari pemerintah mengenai dasar penggunaan lahan tersebut. Kondisi itu membuat publik kesulitan memahami legalitas dan mekanisme yang mendasari, pembangunan Koperasi Merah Putih.
Tidak hanya itu, Sahib mempertanyakan apakah DPRD Kota Bontang telah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, terkait pemanfaatan aset daerah tersebut. Menurutnya keterbukaan informasi dan koordinasi antar lembaga penting dilakukan agar tidak menimbulkan polemik maupun kesalahpahaman di kemudian hari.
“Untuk pemerintah daerah segera memberikan penjelasan secara transparan mengenai status lahan, dasar hukum pemanfaatannya, serta seluruh proses yang telah ditempuh dalam pembangunan Koperasi Merah Putih, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan akurat,” jelas Sahib. (rm/adv)
Editor: Yahya Yabo





