SAMARINDA – Sesi kedua Konvensi Media Siber yang menjadi bagian rangkaian acara Wartawan Legend Bedapatan 4 di Hotel Claro Sempaja, Sabtu (13/6/2026) berlangsung menarik.
Empat Narasumber kompeten dihadirkan. Dua di antaranya Upi Asmaradhana dari DPP AMSI dan Agung Damarsasongko, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkum RI
Upi sebagai pemateri pertama, memaparkan lanskap media digital tanah air pergeserannya sudah ekstrem.
Media sosial sudah meloncat ke ruang media arus utama.
“Perubahan mode distribusi dan konsumsi konten berita itu sendiri yang bertambah keruh dengan adanya disrupsi media digital yang membuat belanja media turun tajam,” ucapnya.
Menurutnya tantangan sebenarnya adalah bagaimana harus berani bertransformasi agar tetap bisa eksis.
“Dengan model bisnis, distribusi, dan algoritma yang berubah harus membuat media mencari celah untuk lebih berkembang,” katanya.
Dirinya menambahkan sekarang tingginya traffic tidak mutlak menjadi acuan bisnis utama. Tapi pada impact (dampak) dari konten.
“Kalau konten kita bisa memberi impact (dampak) besar, itulah yang akan dilirik oleh pemasang iklan potensial,” katanya.
Untuk itu, di tengah situasi yang tidak pasti ini. Selain dari sisi media, pemerintah daerah punya kewajiban moril menjaga akses informasi sehingga dapat terus menjaga celah eksistensi media arus utama lokal.
Penting dalam produksi konten adalah orisinalitas dan tidak bergantung pada copy paste dan mengangkat lokalitas dan di sinilah tantangannya. Konten berkualitas adalah kunci revenue baru.
Agung Damarsasongko sebagai pemateri selanjutnya memberi paparan menarik terkait hak cipta produk media.
Dari sudut pandang berbeda, karya jurnalistik menyimpan hak dari perusahaan medianya sendiri.
“Produk jurnalistik sudah begitu berkembang. Tidak melulu soal karya tulis tetapi sudah merambah ke produk foto video dan konten video seperti podcast, live report dan lain-lain,” sebutnya.
Ia mengatakan prosesnya semua tidak mudah. Ada proses yang harus dilalui. Perkembangan digital sudah menuntut bentuk audio visual tidak lagi narasi. Kemudian dia mempertanyakan bagaimana perlindungan dari hasil produk media tersebut.
Saat berita faktual dimanfaatkan atau diambil untuk kepentingan komersial tertentu atau secondary news, tentu manfaat ekonominya akan berdampak.
Utamanya saat ini proses itu semakin mudah dengan dukungan aplikasi Artificial Intellegence (AI). Di sinilah diperlukan undang-undang yang melindungi konten tersebut.
Untuk di tanah air, gambaran undang-undang hak cipta tertera pada Perpres 32 tahun 2024. Tetapi itu masih dirasa tidak cukup. Masih diperlukan lembaga khusus yang menarik royalti dari mereka yang memanfaatkan konten yang sudah ada.
“Kini undang-undang itu akan lebih diperinci pada perlindungan pada berita, foto video, dan produk audio visual lainnya. Termasuk detail boleh dan tidaknya suatu konten diambil untuk dijadikan konten baru,” urainya.
Agung menutup dengan dibentuknya lembaga khusus atau manajemen korektif, proses monitoring dan mitigasi persoalan karya jurnalistik akan sulit direalisasikan.
Pewarta: Adhi
Editor: Yahya Yabo





