Kadin Kaltim Setuju DSI, Asal Tak Ganggu Investasi

KEBIJAKAN pemerintah yang mewajibkan ekspor komoditas sumber daya alam strategis dilakukan melalui satu pintu menjadi salah satu perubahan terbesar dalam tata kelola perdagangan komoditas Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Di daerah penghasil sumber daya alam seperti Kalimantan Timur, kebijakan ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan langkah yang berpotensi mengubah rantai bisnis ekspor batu bara dan kelapa sawit yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 menempatkan Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dan BUMN Ekspor sebagai aktor utama dalam pengelolaan ekspor komoditas strategis. Tujuannya jelas, memperkuat kontrol negara atas perdagangan komoditas bernilai tinggi sekaligus menutup celah praktik transfer pricing dan under invoicing yang selama bertahun-tahun dituding menggerus potensi penerimaan negara.

Namun di balik dukungan yang mengalir dari kalangan pengusaha, tersimpan sejumlah pertanyaan besar yang hingga kini belum terjawab. Dunia usaha mendukung arah kebijakan tersebut, tetapi masih menunggu kejelasan mengenai bagaimana sistem baru itu akan bekerja dalam praktik.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan Organisasi Kadin Kaltim, Adnan Faridhan, menegaskan bahwa secara prinsip pelaku usaha tidak menolak langkah pemerintah untuk memperbaiki tata kelola ekspor nasional.

“Pada prinsipnya kami sangat setuju dan menghargai apa yang diputuskan melalui PP tersebut. Niatnya sangat bagus untuk Republik Indonesia,” kata Adnan kepada Media Kaltim, Jumat (12/6/2026).

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa dunia usaha melihat kebijakan ekspor satu pintu bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai upaya negara untuk mengambil kembali kendali atas sektor yang selama ini menjadi penyumbang devisa terbesar Indonesia.

Menutup Celah Kebocoran yang Selama Ini Menjadi Rahasia Umum

Salah satu alasan utama pemerintah menerapkan sistem ekspor satu pintu adalah dugaan praktik transfer pricing dan under invoicing yang kerap terjadi dalam perdagangan komoditas ekspor.

Transfer pricing merupakan praktik penetapan harga transaksi antarperusahaan yang masih berada dalam satu grup usaha. Sementara under invoicing dilakukan dengan melaporkan nilai transaksi lebih rendah dari harga sebenarnya. Kedua praktik tersebut dapat mengurangi kewajiban pajak maupun penerimaan negara dari sektor ekspor.

Meski sulit dibuktikan secara terbuka, isu tersebut bukan hal baru di industri ekstraktif Indonesia. Dalam berbagai kajian maupun diskusi publik, praktik tersebut kerap disebut sebagai salah satu penyebab kebocoran penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.

Karena itu, Adnan menilai pemerintah memiliki alasan yang kuat untuk memperketat pengawasan perdagangan komoditas strategis.

“Tujuannya untuk menghindari transfer pricing dan under invoicing yang selama ini dilakukan oleh oknum-oknum pengusaha. Itu yang harus digarisbawahi. Jadi niatnya sangat baik untuk meningkatkan pendapatan negara,” ujarnya.

Bagi pemerintah, sistem ekspor satu pintu memungkinkan seluruh transaksi dipantau melalui satu mekanisme yang lebih terkontrol. Dengan demikian, proses verifikasi volume, harga, hingga tujuan ekspor dapat dilakukan lebih transparan.

Persoalan Besar Justru Ada pada Implementasi

Meski mendukung substansi kebijakan, Kadin Kaltim mengingatkan bahwa keberhasilan aturan tersebut tidak ditentukan oleh tujuan yang tertulis dalam regulasi, melainkan oleh mekanisme pelaksanaannya di lapangan.

Hingga saat ini, pelaku usaha mengaku belum memperoleh gambaran utuh mengenai pola hubungan antara eksportir dengan BUMN Ekspor maupun DSI. Belum ada penjelasan rinci mengenai skema transaksi, sistem pembayaran, pembagian risiko, hingga mekanisme penyelesaian sengketa apabila terjadi perbedaan kepentingan antara pelaku usaha dan pengelola ekspor.

Ketidakjelasan itu menjadi sumber kekhawatiran utama dunia usaha.

“Yang menjadi perhatian kami adalah implementasinya seperti apa nanti di lapangan. Sampai hari ini kita belum tahu teknisnya seperti apa terkait DSI itu. Bagaimana mekanismenya, pola-polanya, dan bagaimana jika terjadi perselisihan. Itu yang masih perlu diperjelas,” kata Adnan.

Kekhawatiran tersebut cukup beralasan. Sebab, sektor ekspor komoditas selama ini bergerak dalam sistem yang sangat dinamis dan bergantung pada kecepatan transaksi. Perubahan mekanisme yang tidak disiapkan secara matang berpotensi menimbulkan hambatan baru, mulai dari keterlambatan kontrak, persoalan administrasi, hingga meningkatnya biaya logistik.

Bagi perusahaan tambang dan perkebunan yang setiap hari berhadapan dengan fluktuasi harga global, kepastian prosedur menjadi faktor yang sama pentingnya dengan kebijakan itu sendiri.

Kaltim Berada di Pusat Dampak Kebijakan

Dampak kebijakan ini diperkirakan akan sangat terasa di Kalimantan Timur. Provinsi ini merupakan salah satu produsen batu bara terbesar nasional sekaligus wilayah dengan luasan perkebunan kelapa sawit yang terus berkembang.

Dua komoditas tersebut termasuk dalam daftar tahap awal implementasi PP Nomor 24 Tahun 2026 bersama ferro alloy. Artinya, sebagian besar aktivitas ekspor unggulan Kaltim akan berada dalam skema baru yang diatur pemerintah pusat.

Situasi tersebut membuat para pelaku usaha mengambil posisi hati-hati. Mereka tidak menolak kebijakan, tetapi juga belum bisa menghitung secara pasti dampaknya terhadap biaya operasional, efisiensi bisnis, maupun arus investasi.

“Kalau untuk investasi saya rasa tidak terlalu berpengaruh besar. Hanya saja para pengusaha masih wait and see. Bagaimana aturan mainnya, itu yang masih ditunggu karena kebijakan ini masih sangat baru,” ujar Adnan.

Sikap ‘wait and see’ tersebut menjadi sinyal bahwa kepastian regulasi masih menjadi kebutuhan mendesak. Investor umumnya tidak hanya melihat arah kebijakan, tetapi juga menilai seberapa jelas dan konsisten aturan tersebut diterapkan.

Jangan Sampai Mengorbankan Produksi

Di sisi lain, Kadin Kaltim mengingatkan bahwa agenda peningkatan penerimaan negara tidak boleh menghambat produktivitas sektor strategis.

Menurut Adnan, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara penguatan tata kelola dan keberlanjutan produksi. Hal itu terutama berlaku bagi sektor batu bara yang dalam beberapa waktu terakhir juga menghadapi penyesuaian kuota produksi melalui kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Ia menilai pengendalian produksi dapat dipahami apabila bertujuan menjaga stabilitas harga komoditas. Namun, kebijakan tersebut harus dilakukan secara proporsional agar tidak berdampak negatif terhadap industri.

“Kalau memang strategi pemerintah untuk meningkatkan harga, kami mendukung. Tapi jangan sampai pengurangannya terlalu banyak karena itu juga berpengaruh terhadap produksi,” katanya.

Peringatan tersebut penting mengingat sektor batu bara masih menjadi salah satu penyumbang terbesar ekspor Kalimantan Timur. Penurunan produksi yang terlalu tajam berpotensi memengaruhi penerimaan daerah, aktivitas ekonomi pendukung, hingga penyerapan tenaga kerja.

Penerapan ekspor satu pintu melalui DSI pada dasarnya menjadi ujian besar bagi upaya reformasi tata kelola sumber daya alam Indonesia. Pemerintah ingin memastikan nilai ekonomi komoditas strategis tidak bocor di sepanjang rantai perdagangan dan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi negara.

Namun, keberhasilan kebijakan ini akan ditentukan oleh kemampuan pemerintah menghadirkan sistem yang transparan, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Dunia usaha di Kalimantan Timur telah menunjukkan dukungannya. Kini, bola berada di tangan pemerintah untuk menjawab berbagai pertanyaan teknis yang masih menggantung.

Jika berhasil, kebijakan ini dapat menjadi instrumen baru untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional. Sebaliknya, jika implementasinya tidak matang, risiko munculnya hambatan baru dalam perdagangan komoditas strategis tidak dapat diabaikan.

Bagi Kaltim yang selama ini menjadi salah satu lumbung sumber daya alam Indonesia, arah kebijakan ini bukan sekadar soal ekspor. Ia menyangkut masa depan investasi, produksi, penerimaan negara, dan posisi daerah dalam peta ekonomi nasional yang sedang berubah. (MK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI